TABLOIDBINTANG.COM - Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana resmi ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi terkait tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025–2026.
Tidak sendiri, dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga ikut ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung. Mereka menjadi tersangka sehari setelah dipecat oleh Presiden Prabowo Subianto dari BGN.
"Setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini Kejaksaan Agung menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025-2026," kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, Rabu (3/6).
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaiman, menjelaskan ketiga tersangka diduga mengatur proses verifikasi mitra BGN sehingga sejumlah yayasan yang ditunjuk sebagai pelaksana program memiliki keterkaitan dengan pejabat internal BGN.
"Yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari. Dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi dan di antaranya dimiliki oleh DH, SS, dan LP," ujar Syarief.
Selain itu, penyidik juga menemukan dugaan intervensi dalam penyusunan anggaran yang berujung pada pengadaan barang tidak sesuai kebutuhan serta adanya dugaan mark-up harga.
Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan antara lain motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi berukuran 75 inci dengan nilai anggaran mencapai triliunan rupiah.
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung langsung mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Agung. Ketiganya digiring menuju mobil tahanan dengan tangan diborgol dan tidak memberikan pernyataan kepada awak media.
Mereka selanjutnya menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta Pusat.
Kasus ini mencuat hanya sehari setelah Presiden Prabowo Subianto melakukan pergantian pimpinan di Badan Gizi Nasional. Dadan Hindayana dicopot dari jabatannya bersama dua wakil kepala BGN setelah hasil evaluasi pemerintah menemukan sejumlah catatan terkait kedisiplinan dan tata kelola lembaga.
Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Nanik S. Deyang sebagai Kepala BGN yang baru, didampingi Agustina Arumsari dan Mayjen TNI Trenggono sebagai Wakil Kepala BGN.
Perkembangan kasus ini masih terus didalami oleh Kejaksaan Agung untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan korupsi program strategis nasional tersebut.




