JAKARTA, KOMPAS.TV - Kasus ijazah Jokowi kini memasuki tahap penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan. Polda pastikan, berkas perkara Roy-Tifa sudah lengkap.
Namun, kubu Roy menilai pernyataan Polda tidak jelas karena tidak dilengkapi surat resmi dari Kejaksaan Tinggi DKI.
Kasus fitnah ijazah Jokowi atas tersangka Roy Suryo dan Dokter Tifa kini berada di tahap penyerahan barang bukti dan tersangka.
Dirreskrimum Polda Metro Jaya jelaskan, jika berkas perkara Roy-Tifa di Kejaksaan Tinggi DKI sudah dinyatakan memenuhi syarat.
Meski begitu, polisi tidak secara tegas menyebut status perkara sudah lengkap atau P21.
Menanggapi pernyataan Polda Metro Jaya, mantan Wakapolri Oegroseno menilai sikap Polda tidak lazim. Apalagi tanpa disertai surat resmi dari Kejaksaan Tinggi DKI.
Saksi ahli dari kubu Roy ini bahkan berani menantang kejaksaan, jika kasus ijazah sampai P21 tanpa adanya sprindik baru usai dikeluarkannya SP3 untuk Rismon, Eggi dan Damai Hari Lubis.
Kubu Roy Suryo kerap kali mempertanyakan keseriusan penanganan perkara fitnah ijazah Jokowi, karena batas waktu pelimpahan berkas di kejaksaan sudah kedaluwarsa.
Mereka bahkan mendesak agar kasus dihentikan, namun pembuktian keaslian ijazahlah yang harus dibawa ke persidangan.
Jika Polda Metro Jaya menyebut, berkas perkara Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah di tahap penyerahan barang bukti dan tersangka ke kejaksaan, apakah ini artinya Roy dan Tifa akan segera ditahan? Kita bahas bersama Roy Suryo dan Andi Azwan yang sudah hadir di studio.
Baca Juga: Roy Suryo Ungkap Jawaban Penyidik soal Perkara Ijazah Jokowi saat Wajib Lapor ke Polda Metro
#roysuryo #jokowi #ijazahjokowipalsu
_
Sahabat KompasTV, apa pendapat kalian soal berita ini? Komentar di bawah ya!
Penulis : Aisha-Amalia-Putri
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- ijazah jokowi
- kasus ijazah jokowi
- roy tifa
- kasus p21
- andi azwan





