Kanwil DJP Jakarta Timur Blokir 76 Rekening Milik Penunggak Pajak, Kejar Tunggakan Fantastis hingga Rp71 Miliar

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur memperketat upaya penegakan hukum perpajakan dengan melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap para penunggak pajak. Langkah tegas itu dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus mempercepat penyelesaian tunggakan pajak.

Dalam operasi tersebut, sebanyak 76 rekening yang terkait dengan 53 Wajib Pajak (WP) dan 95 Penanggung Pajak berhasil diblokir. Total tunggakan pajak yang menjadi target penagihan mencapai Rp71 miliar.

Baca Juga :
Kabar Baik! Ada Pemutihan Denda Pajak Kendaraan di Jakarta 1 Juni-31 Agustus
Polisi Beri Waktu Setahun Bayar Pajak Kendaraan Tanpa KTP Asli Pemilik Lama

Pemblokiran dilakukan secara bertahap dan masif selama periode 23 Februari hingga 17 April 2026. Untuk menjalankan aksi tersebut, Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur diterjunkan guna menelusuri serta memblokir aset keuangan para penunggak pajak.

Pelaksanaan tindakan ini juga didukung kerja sama erat dengan 29 bank dan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Upaya Terakhir Setelah Pendekatan Persuasif

“Tindakan pemblokiran rekening ini bukanlah langkah serta-merta, melainkan bagian dari prosedur penagihan aktif lanjutan. Sebelum sampai pada tahap pemblokiran, otoritas pajak telah menempuh serangkaian langkah persuasif dan administratif, mulai dari imbauan, penerbitan Surat Teguran, hingga penyampaian Surat Paksa,” kata Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Imam Nashirudin, dikutip Kamis (4/6/2026).

“Pemblokiran terpaksa dieksekusi karena Wajib Pajak maupun Penanggung Pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh undang- undang,” imbuhnya.

Imam Nashirudin menyampaikan, langkah ini memiliki landasan hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 (PMK 61/2023) tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Secara filosofis, penegakan hukum ini merupakan wujud nyata komitmen Kanwil DJP Jakarta Timur dalam menjaga wibawa otoritas perpajakan. Tindakan ini krusial untuk memberikan rasa keadilan (fairness) bagi mayoritas Wajib Pajak yang selama ini telah patuh memenuhi kewajibannya secara sukarela (voluntary compliance). Lebih jauh, ketegasan ini diharapkan mampu menciptakan efek jera (deterrent effect) bagi pihak-pihak yang tidak kooperatif.

Baca Juga :
Asosiasi Maskapai Dorong Pajak 0 Persen Suku Cadang Pesawat Berlaku di 2026
Purbaya Bakal Kasih Insentif Pajak untuk Devisa Hasil Ekspor yang Disimpan di RI
Tunggakan Pajak Capai Rp 330,6 Miliar, DJP Blokir Rekening 84 Orang Wajib Pajak

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Mendag Siapkan Skema Baru Bantuan Pangan untuk Serap Komoditas Surplus Petani dan Peternak
• 2 jam lalupantau.com
thumb
IHSG Ditutup Anjlok 1,70 Persen ke Level 5.839
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Menlu: Prabowo akan Terima Surat Kepercayaan 17 Dubes Negara Sahabat Pekan Ini
• 19 jam lalukumparan.com
thumb
Dadan Cs Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Awal Mula Pengusutan Korupsi MBG
• 7 jam lalurctiplus.com
thumb
Harta Kekayaan Dadan Hindayana Eks Kepala BGN Tersangka Korupsi MBG, Rp9 Miliar Tanpa Utang
• 23 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.