Dugaan Praktik Nakal Dadan Hindayana Cs di Balik Dapur SPPG, Raup Miliaran per Hari dari MBG

disway.id
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026. 

Kasus dugaan korupsi tata kelola itu menyeret mantan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN). Yakni: eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, sejatinya program MBG tersebut dikelola oleh yayasan di setiap sekolah. 

BACA JUGA:Kejagung: Dadan Hingga Sony Resmi Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG

Namun, mitra dapur MBG itu berhubungan dengan tiga mantan pimpinan BGN.

"Pada faktanya, yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," kata Syarief, Rabu, 3 Juni 2026.

Para tersangka mengakali mitra dapur MBG untuk melakukan verifikasi, demi memuluskan salah satu program andalan Presiden Prabowo Subianto tersebut.

BACA JUGA:Harta Kekayaan Dadan Hindayana Eks Kepala BGN Tersangka Korupsi MBG, Rp9 Miliar Tanpa Utang

"Tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," tuturnya.

Hal yang mengejutkan, ternyata mitra dapur MBG itu menerima komisi cukup fantastis yang angkanya sampai milirian rupiah.

"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh saudara DH, saudara SS, dan saudara LP," ungkap Syarief Sulaeman Nahdi.

BACA JUGA:Prabowo Copot Dadan Hindayana, Pemerintah Jamin Program MBG Tak Terganggu

Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Mereka kini langsung mendekam di penjara.

"Bahwa para tersangka tersebut dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," tukasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Stadion Ganggawa Kembali Bergairah, Bupati Syaharuddin Alrif Resmi Buka Sidrap Cup 2026
• 8 jam laluterkini.id
thumb
Pendaki Terjatuh di Semeru Ditemukan, Proses Evakuasi Terkendala Medan
• 58 menit lalubisnis.com
thumb
Profil Timnas Irak, kembali ke Piala Dunia setelah 40 tahun
• 58 menit laluantaranews.com
thumb
Gus Ipul Gelar Open House Sekolah Rakyat Jelang 1 Tahun Beroperasi
• 11 jam lalukumparan.com
thumb
Puluhan Amunisi dan Mortir Ditemukan di Lokasi Ledakan Bom PD II di Biak
• 18 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.