jpnn.com - Kejaksaan Agung menyebut mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana dan dua wakilnya, Lodewyk Pusung serta Sony Sanjaya, menunjuk yayasan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang terafiliasi secara melawan hukum.
Pola kejahatan Dadan Cs itu diungkapkan Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026), setelah mengumumkan penetapan ketiganya sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada BGN tahun 2025–2026.
BACA JUGA: Dadan Hindayana dan 2 Wakilnya Diduga Mark Up Pengadaan di BGN, dari Sepatu hingga Motor Listrik
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Ricardo/JPNN
Syarief menjelaskan bahwa sejak 6 Januari 2025, pemerintah telah melaksanakan program MBG yang merupakan program prioritas nasional yang diselenggarakan melalui BGN dalam bentuk pemberian makan bergizi secara gratis.
BACA JUGA: Yenny Wahid Terpilih Jadi Ketua Umum KOWANI di Kongres Luar Biasa
Total anggaran program tersebut pada tahun 2025 sebesar Rp 85,27 triliun dan tahun 2026 sebesar Rp 268 triliun. Anggaran tersebut bersumber dari APBN.
Dengan kucuran anggaran yang besar, program MBG seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah.
BACA JUGA: Kawal Penanganan Kasus Dugaan Pemerkosaan di Solok Selatan, Sahroni: Laporkan Jika Ada Intimidasi
Namun, faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG.
"SPPG tersebut tetap ditunjuk dengan cara melakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari tersangka," ucapnya.
Dengan begitu, yayasan-yayasan yang tidak memenuhi syarat tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah setiap hari dan triliunan rupiah setiap tahun.
"Yayasan-yayasan yang terafiliasi tersebut, di antaranya dimiliki oleh Saudara DH (Dadan Hindayana), Saudara SS (Sony Sanjaya), dan Saudara LP (Lodewyk Pusung)," ungkap Syarief.
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sanjaya berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Foto: Ricardo/JPNN
Selain itu, ketiga tersangka tersebut juga diduga melakukan proses pengadaan di BGN, baik barang dan jasa, secara melawan hukum.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ketiga tersangka akan menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.(ant/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
BACA ARTIKEL LAINNYA... WN Korsel di Bekasi Dihabisi Pembunuh Bayaran, Dalangnya Ternyata Seorang Wanita
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam




