Kadisdik Bekasi Sebut Ade Kuswara Pernah Titip Pengusaha di Proyek Dinas

metrotvnews.com
6 jam lalu
Cover Berita

Bandung: Sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi yang menjerat Bupati nonaktif Ade Kuswara dan ayahnya, HM Kunang. Pada sidang kali ini, giliran Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) yang memberikan keterangan di hadapan majelis hakim.

Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, Imam Faturochman, mengaku pernah mendapat titipan dari Ade Kunang, untuk memperhatikan seorang pengusaha bernama Sarjan yang kini telah menjadi terpidana kasus suap. Imam mengenal Sarjan sebagai kontraktor yang pernah mengerjakan proyek di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi pada 2025.

Kepada Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Imam bercerita, pada awal Mei 2025 usai upacara di Cikarang Selatan, dia diminta mendatangi mobil Bupati Bekasi. Saat itu, Ade Kuswara menitipkan nama Sarjan kepadanya.

"Iya (saya temui bupati). 'Pak Kadis, tolong titip Pak Sarjan'," ucap Imam di ruang sidang, Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa 3 Juni 2026.
 

Baca Juga :

Kepala Dinas Cipta Karya Kabupaten Bekasi Akui Setor Rp500 Juta ke Ayah Ade Kunang

Dari arahan tersebut, Imam memerintahkan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) untuk memberikan pekerjaan kepada Sarjan. Hasilnya, Sarjan memilih lima proyek bernilai di atas Rp1,5 miliar dan berhasil memenangkan proyek pengadaan meja dan kursi.

Meski memuluskan jalan Sarjan, Imam membantah menerima fee proyek. Ia mengaku sempat meminjam uang sebesar Rp 80 juta dari Sarjan untuk keperluan pribadi, yang kini telah disita negara. 

"Uangnya sudah dikembalikan, Pak, ke rekening penampungan di KPK," jelas Imam seraya menegaskan dirinya tidak pernah dititipi uang oleh Sarjan untuk diserahkan kepada bupati maupun ayahnya.


Persidangan kasus dugaan suap oleh Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara di PN Bandung. (Metrotvnews.com/ P Aditya Prakasa)


Menanggapi jalannya persidangan, Kuasa Hukum Ade Kuswara, I Wayan Suka Wirawan, menilai keterangan yang mengaitkan kliennya dengan pengaturan proyek hanya berupa cerita dari pihak lain. Menurutnya, kesaksian tersebut bersifat testimonium de auditu atau keterangan yang diperoleh dari orang lain sehingga kebenarannya tidak dapat diverifikasi.

Secara hukum, Wayan menegaskan keterangan yang tidak dapat diverifikasi tidak memiliki kekuatan pembuktian. Keterangan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan tuntutan maupun putusan terhadap kliennya.

"Seperti yang kita lihat tadi di persidangan, apa yang mereka katakan hanya berdasarkan kesaksian semata-mata, bahkan sifatnya testimonium de auditu. Itu betul-betul tidak dapat diverifikasi di depan persidangan," kata Wayan usai sidang.

Wayan mengaku puas atas hasil sidang karena menemukan adanya keterangan yang saling bertentangan antara kepala dinas dan kepala bidang saat dikonfrontasi. Ia juga menyinggung soal adanya dugaan daftar proyek yang tidak bisa dibuktikan oleh jaksa.

"Tadi kami kejar soal list tersebut, bahkan ketika ditanyakan kepada jaksa, tidak bisa ditunjukkan. Jadi tidak ada verifikasi terhadap hal itu. Ini justru semakin memperkuat posisi pembelaan terhadap Ade dan Abah Kunang," ungkapnya.

Sebagai informasi, Ade Kuswara dan HM. Kunang didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Atau Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 UU KUHP juncto Pasal VII angka 49 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 18 UU Tipikor.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jejak Emisi Lawatan Prabowo yang Setara 11 Kali Keliling Bumi
• 2 jam lalukatadata.co.id
thumb
Mikha Tambayong Ungkap Definisi Kecantikan yang Berubah, Kini Tak Lagi Kejar Cantik Sempurna
• 14 jam laluherstory.co.id
thumb
Mengapa Kunjungan Luar Negeri Presiden Prabowo Jadi Sorotan?
• 19 jam lalukompas.id
thumb
2.700 Buku Disalurkan ke 27 Sekolah
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Dendam Istri Berujung Pembunuhan Sadis WN Korsel, Sewa Algojo Bayaran
• 18 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.