Kejagung Geledah Rumah Tiga Tersangka Hingga Kantor BGN Terkait Kasus Korupsi Tata Kelola MBG, Sita Dokumen-Ponsel

tvonenews.com
10 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, tvOnenews.com - Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa pihaknya melakukan penggeledahan di kediaman tersangka Dadan Hindayana, Sonny Sonjaya, dan Lodewyk Pusung, hingga kantor Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN) periode 2025-2026.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi mengungkapkan, pihaknya telah melakukan penggeledahan di rumah tersangka pada Selasa (2/6/2026) malam, hingga di Kantor BGN.

“Sejak tadi malam memang kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor MBG, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka,” terang Syarief, kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).

Kemudian Syarief mengatakan, pihaknya telah melakukan penyitaan terhadap sejumlah barang bukti milik tersangka yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi tata kelola Makan Bergizi Gratis (MBG).

“Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik, dokumen dan barang bukti elektronik. Yaitu HP dan laptop dan lainnya,” ungkapnya.

Sementara itu, Syarief menuturkan, hingga saat ini pihaknya masih melakukan  penggeledahan di sejumlah tempat lainnya yang berkaitan dengan kasus ini.

“Dan sampai hari ini, sampai siang ini pun masih ada beberapa penggeledahan di tempat-tempat lain,” jelasnya.

Untuk diketahui, Kejaksaan Agung menetapkan Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana dan Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sonny Sanjaya serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) pada tahun 2025-2026.

“Pada hari ini, Rabu, 3 Juli 2026, tim penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI, setelah melakukan serangkaian penyidikan, hari ini telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional atau BGN pada tahun 2025 sampai dengan tahun 2026,” kata Plh. Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Jefri Fernando, di Kejagung RI, Rabu (3/6/2026).

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi menerangkan, penetapan tersangka ini dilakukan usai pihaknya melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap ketiganya dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemkab Bogor Gelar Upacara HJB ke-544 di Desa Malasari | SAPA PAGI
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Temui Wamensos, Tiga Bupati Usulkan Lahan Sekolah Rakyat
• 6 jam lalukumparan.com
thumb
Menebak Arah "Damai" Donald Trump untuk Rusia
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Sempat Dikabarkan Batal Gabung, Calvin Verdonk Ternyata Sudah OTW Jakarta untuk Perkuat Timnas Indonesia!
• 17 jam lalutvonenews.com
thumb
Calafiori Dilaporkan Diinginkan Mourinho di Real Madrid
• 16 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.