JAKARTA, KOMPAS.com - Oditur Militer mengungkap sejumlah hal yang meringankan dalam tuntutan terhadap empat prajurit TNI terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.
Hal-hal tersebut menjadi salah satu pertimbangan dalam tuntutan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan yang diajukan kepada keempat terdakwa dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Keempat terdakwa yakni Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Empat terdakwa tersebut dituntut pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani.
Baca juga: Jujur dan Menyesal, 4 Tentara Penyiram Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun
Hal yang Meringankan
Dalam tuntutannya, Oditur Militer Letnan Kolonel Corps Hukum (Chk) TNI Muhammad Iswad menguraikan terdapat tiga hal yang meringankan tuntutan terhadap para terdakwa.
Pertama, keempat terdakwa belum pernah dijatuhi hukuman sebelumnya.
Kedua, para terdakwa dinilai bersikap kooperatif selama proses persidangan berlangsung.
Ketiga, mereka mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulangi tindakan serupa di masa mendatang.
Baca juga: Kasus Air Keras Andrie Yunus, Amnesty Nilai Tuntutan terhadap 4 Prajurit TNI Jauh dari Keadilan
Hal yang Memberatkan
Di sisi lain, Oditur juga menguraikan sejumlah faktor yang memberatkan tuntutan terhadap keempat terdakwa.
Menurut Iswad, tindakan para terdakwa bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI.
Selain itu, perbuatan tersebut dinilai merusak nama baik institusi TNI serta mengakibatkan luka berat pada korban.
"Para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI bahkan menginjak-injak institusi TNI," ujar Iswad.
Oditur menyebut aksi penyiraman air keras itu sebagai bentuk balas dendam di luar mekanisme hukum atau extra-legal revenge yang menyebabkan penderitaan fisik bagi Andrie Yunus.
"Perbuatan para terdakwa telah memenuhi seluruh elemen konstitutif Pasal 467 ayat (1) juncto ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Iswad.
Baca juga: 4 Tentara Penyiram Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, TAUD: Aroma Impunitasnya Kuat!