Seorang pendaki berinisial C (18 tahun) dilaporkan terjatuh ke jurang Gunung Semeru di wilayah Kabupaten Malang. Pendaki itu naik ke Gunung Semeru melalui jalur ilegal di kawasan Candi Jawar, Desa Argoyuwono, Kecamatan Ampelgading, Kabupaten Malang, bersama dua temannya.
Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (BB-TNBTS) Rudijanta Tjahja Nugraha mengungkapkan peristiwa ini diketahui setelah korban menghubungi orang tuanya untuk meminta bantuan.
"Salah satu pendaki dilaporkan menghubungi orang tuanya dan menyampaikan bahwa dirinya terjatuh di lereng Gunung Semeru, serta membutuhkan pertolongan. Korban juga sempat mengirimkan titik koordinat lokasi terakhir sebelum komunikasi terputus," kata Rudijanta Tjahja Nugraha, saat dikonfirmasi pada Rabu (3/6).
Korban diketahui dalam kondisi selamat. Ia mengalami dislokasi dan memerlukan bantuan evakuasi.
Tim SAR telah dikerahkan untuk mengevakuasi korban. Tenaga medis juga disiapkan untuk memberikan pertolongan pertama setelah korban berhasil dievakuasi.
Berikut kronologi insiden tersebut:
Senin, 1 Juni 2026
Korban menghubungi orang tuanya. Menyampaikan kondisinya terjatuh di lereng Gunung Semeru. Ia meminta bantuan pertolongan.
Dalam komunikasi tersebut korban juga mengirimkan titik koordinat terakhir sebelum komunikasi terputus.
Keluarga pendaki itu sempat berkoordinasi dengan Koramil Tirtoyudo dan Ampelgading
Pukul 22.00 WIB
Ayah korban bersama enam warga Kaliputih, Kecamatan Ampelgading, mencoba menuju lokasi titik yang dikirimkan oleh korban.
"Untuk mencapai lokasi tersebut diperlukan waktu tempuh sekitar 8 jam berjalan kaki melalui medan yang terjal, curam, dan minim akses," kata Rudijanta.
Selasa, 2 Juni 2026
Rudijanta mengatakan sekitar pukul 10.00 WIB korban dilaporkan telah ditemukan. Tapi proses evakuasi tak bisa berlangsung saat itu karena kondisi korban yang terluka dan medan cukup berat.
"Proses evakuasi mengalami kendala karena kondisi medan yang cukup berat, sehingga membutuhkan dukungan personel tambahan. Pada Selasa sore, tim tambahan dari masyarakat Tamansatriyan, Tamansari, dan Tlogosari, diberangkatkan menuju lokasi untuk membantu proses evakuasi," terangnya.
Rabu, 3 Juni 2026
Tim gabungan dari BB-TNBTS, Basarnas, TNI Polri, relawan, dan masyarakat sekitar, kembali bergerak naik ke lokasi koordinat yang dikirimkan korban untuk melanjutkan proses evakuasi.
"Korbannya belum datang, diperkirakan tiba di posko evakuasi sore ini, apabila kondisi cuaca dan medan memungkinkan. Posko evakuasi sementara berada di rumah warga setempat. Ambulans dan tenaga kesehatan telah disiagakan, untuk memberikan penanganan medis awal kepada korban sebelum dirujuk ke rumah sakit terdekat apabila diperlukan," bebernya.
Mendaki Secara IlegalRudijanta memastikan jalur yang digunakan ketiga pendaki itu bukan jalur resmi. Mereka mendaki secara ilegal melalui jalur Candi Jawar yang bukan merupakan akses pintu masuk ke kawasan Gunung Semeru.
"Jalur yang digunakan bukan merupakan jalur resmi pendakian wisata yang dikelola BB-TNBTS. Lokasi tersebut merupakan akses tidak resmi dan masyarakat setempat juga mengetahui bahwa jalur tersebut bukan merupakan pintu masuk maupun jalur yang digunakan untuk aktivitas pendakian Gunung Semeru," tegasnya.
Saat ini kata Rudi, aktivitas pendakian ke Gunung Semeru sejak 24 April 2026 hanya diperbolehkan sampai ke Ranu Kumbolo. Pendakian juga diwajibkan menggunakan pendamping yang telah ditetapkan oleh BB-TNBTS selaku pengelola kawasan taman nasional.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas pendakian melalui jalur tidak resmi, maupun memasuki kawasan Gunung Semeru selama penutupan pendakian masih diberlakukan akibat aktivitas vulkanologi Gunung Semeru," pungkasnya.





