Di Balik Tuntutan 2,5 Tahun untuk 4 Prajurit TNI Penyiram Andrie Yunus

kompas.com
12 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Empat terdakwa kasus penyiraman air keras terhadap aktivtis KontraS, Andrie Yunus, dituntut dua tahun enam bulan mssuk ke dalam PPSU.

Kasus penyiraman air keras tersebut melibatkan Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetya, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Dalam persidangan di Pengadilan Militer II-08, Rabu (3/6/2026), Oditur Militer menyampaikan surat tuntutan yang menyatakan bahwa para terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat.

Baca juga: Pakar Sebut Tuntutan 2,5 Tahun Penyiram Andrie Yunus Perkuat Keraguan terhadap Peradilan Militer

"Kami mohon agar Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," kata Iswadi.

Balas Dendam di Luar Hukum

Oditur Militer melihat tindakan yang dilakukan keempat terdakwa merupakan bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum.

"Perbuatan para terdakwa adalah bentuk extra-legal revenge atau balas dendam di luar hukum yang mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban," ujar Iswadi.

Baca juga: Pakar Sebut Tuntutan 2,5 Tahun Penyiram Andrie Yunus Perkuat Keraguan terhadap Peradilan Militer

Tindakan balas dendam di luar hukum tersebut juga dianggap memberikan dampak buruk terhadap reputasi institusi TNI.

"(Perbuatan terdakwa mengakibatkan) kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI di mata nasional maupun internasional," lanjut dia.

Perbuatan para terdakwa disebut memenuhi seluruh unsur tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan luka berat yang diatur dalam Pasal 467 ayat (1) juncto Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

Baca juga: 4 Prajurit TNI Terdakwa Kasus Air Keras Andrie Yunus Bacakan Pleidoi Besok Kamis

Pertimbangan Oditur

Selama menyampaikan tuntutan, Oditur Militer juga menjelaskan sejumlah hal yang memberatkan atau meringankan tuntutan terhadap para terdakwa.

Salah satu hal yang memberatkan tuntutan bagi para terdakwa adalah tindakan para terdakwa dianggap telah merusak nama baik TNI.

"Perbuatan para terdakwa merusak nama baik TNI," ucap Oditur Militer Iswadi.

Selain itu, perbuatan mereka juga dinilai bertentangan dengan Sapta Marga, Sumpah Prajurit, dan 8 Wajib TNI serta mengakibatkan luka berat bagi korban.

Baca juga: 4 Tentara Penyiram Andrie Yunus Dituntut 2,5 Tahun, TAUD: Aroma Impunitasnya Kuat!

Di sisi lain, Iswadi mengungkapkan sejumlah hal yang meringankan tuntutan bagi keempat terdakwa.

Oditur menyebut para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya.

Kemudian, para terdakwa juga dinilai bersikap jujur dan berterus terang selama proses persidangan.

Baca juga: Kasus Air Keras Andrie Yunus, Amnesty Nilai Tuntutan terhadap 4 Prajurit TNI Jauh dari Keadilan

"Para terdakwa jujur dan berterus terang dalam persidangan," ungkap Oditur Militer Iswadi.

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Tak hanya itu, para terdakwa yang menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi juga menjadi pertimbangan bagi Oditur.

"Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," kata Oditur.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Silmy Karim dan Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA
• 7 jam laluidxchannel.com
thumb
Dihadapan Ribuan Mitra SPPG, Prabowo: Kalau Kalian Tak Mau Kerja dengan Baik, Silakan Minggir!
• 15 jam laluviva.co.id
thumb
Kondisi Terkini Kantor BGN Sehari Setelah Digeledah Kejagung
• 6 jam laluliputan6.com
thumb
Bangun Ruang Belajar Sementara, Maudy Ayunda: Setiap Anak Berhak Atas Pendidikan
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Kodaeral IX-Wanadri ekspedisi selam di Pulau Buru jaga ekosistem laut
• 16 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.