Silmy Karim dan Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA

idxchannel.com
8 jam lalu
Cover Berita

KPK menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian berupa izin tinggal WNA.

Silmy Karim dan Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA. (Foto Jonathan S/IMG)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian berupa izin tinggal warga negara asing (WNA), Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Rabu, 3 Juni 2026 malam.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menjadi salah satu pihak yang ditetapkan tersangka.

Baca Juga:
Mantan Dirut Krakatau Steel (KRAS) Silmy Karim Masuk Kabinet Prabowo

"Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dari 18 orang yang diamankan dari peristiwa tertangkap tangan," ujar Budi kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (4/6/2026).

Silmy bersama tujuh orang lainnya akan langsung menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama.

Baca Juga:
Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye, Ditahan KPK Terkait OTT Kantor Imigrasi Jakbar

"Delapan orang tersangka tersebut salah satunya yaitu saudara SK yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024. Delapan orang yang tersangka langsung ditahan untuk 20 hari pertama," ujar dia.

Baca Juga:
Silmy Karim Serahkan Diri ke KPK, Rumah Digeledah hingga Mobil Mewah Disita

Hingga saat ini, KPK belum merinci terkait konstruksi perkara secara lengkap. Budi menjelaskan KPK akan melakukan konferensi pers untuk merinci kasus ini.

Berikut rincian daftar delapan tersangka:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Begini Kejahatan Dadan Cs Menunjuk SPPG Program MBG, Oalah
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
KPK Duga Silmy Karim Terima Uang saat Jabat Dirjen Imigrasi
• 6 jam lalukompas.tv
thumb
Bareskrim Sebut Whip Pink Bukan Golongan Narkotika
• 5 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Efisiensi Anggaran, BGN Bakal Manfaatkan CSR Perusahaan untuk Bangun Dapur di Wilayah 3T
• 24 menit lalurepublika.co.id
thumb
Kronologi Silmy Karim Jadi Tersangka Dugaan Pemerasan, Sempat Menghilang Lalu Serahkan Diri ke KPK
• 2 jam lalugrid.id
Berhasil disimpan.