JAKARTA, DISWAY.ID -- Kejaksaan Agung (Kejagung) membeberkan hasil penggeledakan di Kantor Badan Gizi Nasional (BGN) hingga di rumah salah seorang tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola makan bergizi gratis (MBG).
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengemukakan bahwa tim penyidik menyita sejumlah dokumen hingga barang elektronik dari penggeledahan tersebut.
"Hasil penggeledahan adalah dokumen dan barang bukti elektronik, hp dan laptop dan lainnya," kata Syarief di Kompleks Kejagung pada Rabu, 3 Juni 2026.
BACA JUGA:Dikunjungi Presiden Prabowo, Guru-guru SMPN 111 Jakarta Ungkap Rasa Bangga
Syarief menuturkan, lokasi penggeledahan tidak hanya menyasar kantor pusat BGN di Jakarta Pusat.
Namun juga kediaman pribadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG.
Kejagung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara tersebut.
Mereka adalah Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusing dan Sony Sonjaya.
"Sejak tadi malam memang kami melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Selain kantor MBG, ada juga rumah-rumah kediaman para tersangka. Dan sampai hari ini, sampai siang ini pun masih ada beberapa penggeledahan di tempat-tempat lain," ungkapnya.
BACA JUGA:Apresiasi Tinggi Presiden Prabowo buat Petugas Program MBG di Seluruh Pelosok Indonesia
Eks Pimpinan BGN Diduga Atur Mitra Dapur untuk Kejar Miliaran
Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan dugaan adanya konflik kepentingan dalam pengelolaan dapur program Makan Bergizi Gratis (MBG) periode 2025-2026.
Kasus dugaan korupsi tata kelola itu menyeret mantan tiga pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN).
Yakni eks Kepala BGN Dadan Hindayana, Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, sejatinya program MBG tersebut dikelola oleh yayasan di setiap sekolah.
- 1
- 2
- »





