JAKARTA, KOMPAS.com - Sehari setelah dicopot dari jabatannya sebagai Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Presiden Prabowo Subianto, Dadan Hindayana kini berhadapan dengan hukum.
Ia telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Rabu (3/6/2026).
Akar masalahnya adalah kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026.
Selain Dadan, perkara itu turut menyeret dua mantan Wakil Kepala BGN, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya.
Baca juga: Aksi Prabowo Bawa Ayam Goreng MBG, Sebut jika 1 Ekor Dipotong Jadi 14, Berarti Dosa
Dua purnawirawan TNI-Polri itu juga ditetapkan tersangka, sama seperti Dadan.
"Tim penyidik menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, Saudara SS selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional dan Saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Rabu.
Ketiganya diduga terlibat dalam pengaturan penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) hingga pengadaan barang dan jasa yang diduga merugikan keuangan negara.
Setelah ditetapkan tersangka, Dadan, Sony, dan Lodewyk langsung ditahan untuk 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.
Atas perbuatannya, Dadan, Sony, dan Lodewyk dijerat Pasal 603 dan Pasal 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.