Liputan6.com, Jakarta - Keluarga kepala cabang bank, Muhammad Ilham Pradipta, tak bisa menyembunyikan kekecewaannya setelah majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan vonis terhadap tiga prajurit TNI yang terlibat dalam kasus penculikan dan pembunuhan.
Kuasa hukum keluarga, Marselinus Edwin menilai putusan yang dibacakan jauh dari rasa keadilan. Mereka mendesak Oditur Militer segera mengajukan banding.
Advertisement
“Kami sangat kecewa dengan putusan hari ini. Oditur wajib mengajukan banding,” kata Edwin kepada wartawan, Rabu (3/6/2026).
Menurut Edwin, sejak awal keluarga korban kecewa karena perkara itu tidak didakwa dengan pasal pembunuhan berencana.
Kekecewaan bertambah setelah hakim memutus terdakwa utama dengan pasal pembunuhan biasa, sedangkan dua terdakwa lainnya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan yang mengakibatkan kematian.
“Kami menilai putusan ini belum mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban,” ujarnya.
Edwin juga menolak pertimbangan hakim yang menyebut terdakwa membuang korban ke lokasi sepi dengan harapan ditemukan warga.
Menurutnya, jika memang ingin menyelamatkan korban, para terdakwa semestinya membawa Muhammad Ilham Pradipta ke rumah sakit atau klinik.
“Kalau mau menolong, korban dibawa ke rumah sakit. Bukan dibuang ke tempat sepi,” katanya.




