Selebgram Clara Shinta melaporkan mantan suaminya, Denny Goestaf, ke Polda Metro Jaya. Didampingi kuasa hukumnya, Moh. Akil Rumaday, Clara melaporkan sang mantan suami atas dugaan pencemaran nama baik.
"Kami selaku penasihat hukum mendampingi Ibu Clara Shinta untuk melakukan pengaduan dan laporan polisi terhadap sebuah peristiwa yang diduga itu terjadi fitnah yang dilakukan oleh seseorang yang berinisial DG," ujar Akil Rumaday kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6).
“Sudah kami terima tanda terima lapornya sebagaimana dalam Pasal 433 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dan juga Pasal 441," sambungnya.
Laporan ini dibuat, menurut Akil semata agar tak ada lagi kesimpangsiuran di publik. Ia dan kliennya, Clara Shinta, memandang langkah tepat untuk menghentikan kabar tak benar tersebut.
"Yang jelas, yang pastinya Ibu Clara ingin mengklarifikasi dan meluruskan semua informasi yang beredar bahwa yang disampaikan oleh inisial DG itu adalah tidak berdasar," ucap Akil Rumaday.
Fitnah yang dilaporkan Clara Shinta ke Polda Metro Jaya berkaitan dengan tudingan Denny Goestaf terkait harta gana-gini senilai Rp 13 miliar.
Harta itu disebut Denny berada dalam penguasaan Clara. Padahal, menurut Clara uang tersebut murni pendapatannya sendiri yang berasal dari jerih payahnya.
“Saya hanya membahas apa yang sudah dilontarkan ke media, kayak saya difitnah uang titipan Rp 13 miliar seperti itu. Itu benar-benar tidak benar karena di sini saya sudah print, boleh didokumentasikan sambil saya bicara," jelas Clara Shinta.
"Saya ada bukti penghasilan saya dari saya merintis dari saldo cuma Rp 5 juta pendapatan selama 3 bulan sampai belasan juta, ratusan juta hingga miliaran," imbuhnya.
Oleh karena itu, Clara menegaskan bahwa saat ini tak ada harta atau aset milik siapa pun yang tengah ia kuasai. Termasuk harta dari mantan suaminya, Denny Goestaf.
"Jadi rekening saya itu berprogres bukan tiba-tiba ada titipan mau dari dia, mau dari laki-laki mana pun kita tidak menerima titipan dan saya siap banget membuka bukti itu kepada siapa pun yang memang pengin tahu,” kata Clara Shinta.
"Saya perlu sampaikan, seluruh penghasilan yang didapat selama pernikahan itu adalah harta bersama. Itu harta bersama antara saya dan dia tapi perlu digarisbawahi semua penghasilan itu dari saya pribadi murni. Jadi enggak ada tuh yang namanya Rp 13 miliar hasil titipan dia," pungkasnya.
Laporan tersebut resmi diterima pihak kepolisian dengan nomor tanda terima STTLP/B/3138. Pihak Clara Shinta menggunakan sangkaan Pasal 433 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, serta Pasal 441 yang memuat tentang pemberatan hukuman pidana terkait pencemaran nama baik.





