Dadan dkk Diduga Raup Miliaran dari Mark-up Anggaran Empat Proyek MBG: Motor Listrik, Sepatu, Tablet, dan Televisi

harianfajar
11 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua eks Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Sebelumnya, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Dadan dkk diduga meraup uang miliaran dari mark-up empat proyek sekaligus.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa ketiganya melakukan intervensi ilegal dalam proses pengadaan barang dan jasa di BGN. Mereka memanipulasi Kerangka Acuan Kerja (KAK) sehingga tidak mencerminkan kebutuhan sebenarnya di lapangan, sekaligus melakukan markup harga pengadaan yang merugikan negara.

“Saudara DH bersama-sama dengan saudara SS dan saudara LP dalam melakukan proses pengadaan baik barang dan jasa di BGN secara melawan hukum melakukan intervensi kepada PPK sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya markup harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG,” jelas Syarief saat jumpa pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6)

Beberapa pengadaan yang menjadi sorotan Kejaksaan Agung meliputi pembelian motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai sekitar Rp 1 triliun, 32 ribu pasang sepatu, 31 ribu tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inch. Kesemua pengadaan tersebut diduga tidak sesuai ketentuan dan mengalami markup harga.

Selain itu, Dadan dan rekan-rekannya juga diketahui mengelola sejumlah yayasan di seluruh Indonesia yang terkait dengan kasus ini, memperlihatkan jaringan korupsi yang cukup luas dalam pengelolaan program MBG.

Saat ini, Dadan Hindayana, Lodewyk Pusung, dan Sony Sonjaya telah ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung guna mempermudah proses penyidikan lebih lanjut.

Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku korupsi yang merugikan program penting pemerintah dalam meningkatkan gizi masyarakat, sehingga kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelola program publik lainnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Jersey Pelé di Final Piala Dunia 1958 Diprediksi Terjual Rp107 Miliar
• 20 jam lalumedcom.id
thumb
Misbakhun Tegaskan Revisi UU P2SK Tak Ganggu Independensi Bank Indonesia
• 8 menit lalukumparan.com
thumb
UI dan Binus University Bersaing demi Kembangkan Tomohon
• 19 jam lalurepublika.co.id
thumb
Pupuk Indonesia dan Petani Klarifikasi Pemberitaan Soal HET dan Paket Penjualan di Bone
• 23 jam laluterkini.id
thumb
Selebgram Inisial APG Ngaku 15 Kali Hisap Whip Pink Sampai Nge-fly
• 17 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.