Uji Materiil UU Pesantren, Majelis Masyayikh Tegaskan Negara Wajib Biayai Pendidikan Pesantren

disway.id
10 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID -- Majelis Masyayikh menegaskan negara memiliki kewajiban konstitusional untuk membiayai pendidikan pesantren, mengingat pendidikan bercorak khas keilmuan Islam tersebut merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional.

"Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Karena itu, negara tidak dapat diposisikan hanya sebagai pihak yang membantu, melainkan memiliki tanggung jawab konstitusional untuk membiayainya,” ujar Ketua Majelis Masyayikh Abdul Ghofar Rozin di Jakarta, Rabu, 3 Juni 2026.

Pernyataan Gus Rozin tersebut disampaikan saat sidang keempat dari uji materiil Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren di Mahkamah Konstitusi, Jakarta.

BACA JUGA:Kejagung Beberkan Hasil Penggeledahan Kantor BGN hingga Rumah Tersangka Kasus MBG

Majelis Masyayikh berpandangan persoalan mendasar dalam Pasal 48 UU Pesantren bukan hanya terletak pada frasa "sesuai dengan kemampuan keuangan negara", tetapi juga pada penggunaan frasa "membantu pendanaan penyelenggaraan pesantren".

Menurut lembaga yang bertugas menjamin mutu pendidikan pesantren tersebut, penggunaan kata "membantu" telah menggeser posisi negara dari pihak yang berkewajiban menjadi sekadar pemberi bantuan.

Menurutnya, sejak negara mengakui pesantren sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional melalui UU Pesantren, maka seluruh konsekuensi konstitusional di bidang pendidikan juga harus berlaku terhadap pesantren.

"Pesantren melaksanakan fungsi pendidikan sebagai bagian dari sistem pendidikan nasional. Karena itu, negara tidak dapat diposisikan hanya sebagai pihak yang membantu, melainkan memiliki tanggung jawab konstitusional untuk membiayainya," ujar dia.

BACA JUGA:Dikunjungi Presiden Prabowo, Guru-guru SMPN 111 Jakarta Ungkap Rasa Bangga

Pandangan tersebut berangkat dari pembacaan menyeluruh terhadap Pasal 31 UUD 1945.

Menurut Majelis Masyayikh, konstitusi tidak hanya mewajibkan negara menyelenggarakan pendidikan, tetapi juga mengembangkan sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan, ketakwaan, akhlak mulia, serta kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Dalam perspektif itu, pesantren justru menjadi salah satu institusi pendidikan yang paling dekat dengan tujuan pendidikan nasional sebagaimana dirumuskan oleh konstitusi.

Sejak awal berdirinya, kata dia, pesantren menempatkan pembinaan keimanan, pembentukan karakter, pengembangan akhlak, serta penguasaan ilmu pengetahuan sebagai fondasi utama pendidikan.

BACA JUGA:Presiden Prabowo Kala Dikerumuni Pelajar SMPN 111 Jakarta saat Tinjau MBG: Pak Tanda Tangan, Pak!

"Karena itu, Majelis Masyayikh berpandangan tidak terdapat alasan konstitusional untuk menempatkan pesantren di luar tanggung jawab pembiayaan negara," katanya.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pemerintah Mau Barter Komoditas dengan Filipina di Tengah Pelemahan Rupiah
• 2 jam laluidxchannel.com
thumb
Persib Bandung Terima Bonus Rp1 Miliar dari Dedi Mulyadi Usai Juara BRI Super League Tiga Kali Beruntun
• 15 jam lalupantau.com
thumb
The Decision Makers: Evaluasi Haji hingga Hilirisasi
• 5 jam lalukumparan.com
thumb
5 Jenderal Lapangan Tengah Paling Mematikan yang Siap Mengguncang Grup D Piala Dunia 2026
• 41 menit lalutvonenews.com
thumb
Ditahan, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Kenakan Rompi Pink Kejagung | BERUT
• 19 jam lalukompas.tv
Berhasil disimpan.