Kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) memasuki babak baru yang semakin menentukan. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, proses hukum terhadap para tersangka kini bergerak menuju tahap pelimpahan sebelum akhirnya disidangkan di pengadilan.
Perkembangan tersebut turut mendapat perhatian dari tim kuasa hukum Jokowi. Pengacara Jokowi, Rivai Kusumanegara, berharap seluruh pihak yang terlibat, termasuk Roy Suryo, dapat menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menghadapi perkara tersebut secara terbuka.
"Sebagai seorang warga negara sebaiknya menghormati proses hukum yang berlangsung dan menghadapinya secara gentleman. Apalagi jika selama ini beliau merasa benar," kata Rivai kepada awak media, Rabu (3/6/2026).
Menurut Rivai, persidangan nantinya diharapkan menjadi ruang untuk mengungkap fakta yang sebenarnya terkait polemik ijazah Jokowi yang selama ini terus diperdebatkan di ruang publik. Ia menegaskan bahwa Jokowi memperoleh ijazah tersebut secara sah setelah menyelesaikan pendidikan di Universitas Gadjah Mada (UGM).
"Padahal Pak Jokowi memperolehnya secara sah dari UGM setelah menyelesaikan perkuliahannya dengan tuntas," ujarnya.
Baca Juga: Kasus Ijazah Palsu Jokowi Masuki Babak Baru, Roy Suryo Cs Segera Dijebloskan ke Penjara?
Rivai juga berharap proses persidangan dapat memulihkan nama baik sejumlah pihak yang selama ini ikut terseret dalam polemik tersebut. Selain Jokowi, sejumlah institusi seperti UGM, KPU, KPUD, hingga Kementerian Pendidikan Tinggi disebut turut menjadi sasaran berbagai tudingan.
"Di sisi lain, agar nama baik Pak Jokowi dipulihkan termasuk beberapa institusi yang selama ini ikut terseret seperti UGM, KPU, KPUD, Kemendikti dan sebagainya," sambungnya.
Lebih jauh, ia menilai selama ini masyarakat telah disuguhi berbagai informasi yang menurutnya tidak sesuai fakta. Karena itu, forum persidangan dianggap penting untuk menghadirkan pembuktian yang lebih objektif dan terukur.
"Selama ini publik disuguhkan dengan kebohongan dan hoax, sehingga diperlukan forum hukum yang mengoreksinya dengan menyuguhkan kebenaran," tambah Rivai.
Ia juga meyakini jalannya persidangan nanti akan memberikan banyak pelajaran bagi masyarakat, baik terkait demokrasi, penegakan hukum, maupun etika berpolitik.
"Melalui persidangan ini juga publik bisa mengikuti proses pembuktiannya dengan mendengar argumentasi secara berimbang. Tentunya akan banyak pelajaran dipetik baik dari segi kehidupan berdemokrasi, penegakan hukum, maupun cara berpolitik yang beradab," tuturnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya memastikan berkas perkara yang menjerat sejumlah tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Jokowi, termasuk Roy Suryo dan dr Tifa, telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Baca Juga: Kuasa Hukum Roy Suryo Bantah Polda Metro Jaya Berwenang Nyatakan Kasus Ijazah Jokowi Siap Disidang
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin mengungkapkan bahwa seluruh kekurangan berkas yang sebelumnya diminta oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah dipenuhi penyidik.
"Alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemaren sudah kami penuhi," kata Iman Imanuddin di Polda Metro Jaya, Selasa (2/6).
Dengan status P21 tersebut, perkara kini tinggal menunggu proses pelimpahan tersangka dan barang bukti sebelum memasuki tahap persidangan yang diperkirakan akan menjadi sorotan publik nasional.





