HARIAN.FAJAR.CO.ID, BONE – Proses penebusan pupuk bersubsidi di Kecamatan Amali dan Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan dipastikan tidak melanggar aturan Harga Eceran Tertinggi (HET) terbaru yang berlaku sejak Oktober 2025.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Modernasasi pemilik CV Semoga Raya selaku pelaku usaha distributor (PUD) yang bertugas menyalurkan pupuk bersubsidi di Kecamatan Cina, sementara penyaluran pupuk bersubsidi di Kecamatan Amali dilakukan oleh CV Sahabat Tani.
“Penebusan pupuk bersubsidi di Kecamatan Cina, Kabupaten Bone tidak ditemukan adanya pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi diatas HET, begitupun di Kecamatan Amali,” ungkap Modernasasi, seperti dikutip Selasa, 2 Juni.
Adanya informasi biaya penebusan pupuk bersubsidi melebihi HET, dikatakannya karena adanya kesepakatan antara petani dengan pemiliki kios. Selisih biaya tersebut merupakan ongkos kirim yang dibayarkan petani agar pupuk subsidi yang ditebus dapat diantar langsung ke lokasi tanam oleh pihak kios.
Dia juga memastikan bahwa kios resmi yang dioperasikannya tidak menjual pupuk bersubsidi secara paket dengan produk lainnya.
“Di kios kami, penjualan pupuk bersubsidi sudah tersambung dengan sistem digital i-Pubers sehingga proses penjualannya dapat diketahui secara real time. Oleh karena itu, tidak ada praktik penjualan atau penyaluran pupuk bersubsidi yang dipaketkan dengan produk lain,” tambahnya.
Hal ini sekaligus menjawab pernyataan yang kurang tepat mengenai informasi pelanggaran penyaluran pupuk subsidi di Kecamatan Amali dan Kecamatan Cina, Kabupaten Bone. Sebelumnya disampaikan bahwa terdapat kios atau PPTS yang menyalurkan pupuk bersubsidi di atas HET dan penjualannya dilakukan secara paket dengan produk lain.
Kios di dua kecamatan tersebut menyalurkan pupuk bersubsidi sesuai dengan HET terbaru, atau yang sudah diturunkan 20 persen pada Oktober 2026 untuk semua jenis pupuk bersubsidi. Yaitu pupuk Urea Rp1.800 per kilogram, atau Rp90.000 per sak kemasan 50 kilogram. Berikutnya pupuk NPK Phonska Rp1.840 per kilogram, atau Rp92.000 per sak kemasan 50 kilogram.
HET pupuk NPK khusus tanaman kakao Rp2.640 per kilogram, atau Rp132.000 per sak kemasan 50 kilogram. HET pupuk ZA Rp1.360 per kilogram, sehingga harga per sak kemasan 50 kilogram sebesar Rp68.000. Adapun HET pupuk organik yaitu Rp640 per kilogram, atau Rp25.600 per sak kemasan 40 kilogram.
PT Pupuk Indonesia (Persero) telah melakukan konfirmasi dan verifikasi usai adanya informasi tersebut. Hasil penelusuran menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran sebagaimana yang diberitakan. Penelusuran dilakukan langsung oleh tim Pupuk Indonesia bersama Pelaku Usaha Distribusi (PUD) yang bertugas untuk wilayah tersebut.
Dari hasil penelusuran dan verifikasi, Pupuk Indonesia menemukan bahwa terdapat selisih biaya yang dibayarkan oleh petani saat menebus merupakan biaya ongkos kirim. Biaya tersebut merupakan pembayaran sukarela untuk jasa pengantaran (transportasi) dan upah tenaga bongkar muat yang dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama. Pasalnya, pengantaran pupuk bersubsidi biasanya dilakukan oleh kios langsung ke lokasi tanam petani.
Sebagai perusahaan yang mendapat amanah menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani Indonesia, Pupuk Indonesia berkomitmen menjaga integritas distribusi serta memastikan pupuk tersedia dan tersalurkan sesuai regulasi yang berlaku. Perusahaan juga menegaskan akan mengambil langkah tegas apabila di kemudian hari ditemukan praktik yang melanggar ketentuan dalam proses distribusi maupun penyaluran pupuk bersubsidi.
“Pupuk Indonesia tidak akan menoleransi pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti, perusahaan akan melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada distributor maupun kios yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku,” kata Senior Manager Regional 4A Pupuk Indonesia, Sukodim. (*)




