JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkapkan bahwa gas nitrous oxide atau dikenal Whip Pink hingga kini tidak termasuk kategori jenis narkotika, maka penggunanya belum bisa diproses hukum.
Hal itu disampaikan setelah penyidik Bareskrim memeriksa sejumlah saksi terkait kasus penyalahgunaan Whip Pink, terkini ialah APG, selebgram asal Makassar.
"Perlu dipahami oleh masyarakat bahwa dugaan penyalahgunaan nitrogen oksida ini bukan merupakan narkotika maupun psikotropika. Namun, sehingga penggunanya atau penguasanya itu tidak, belum bisa dilakukan tindakan secara hukum," kata Kanit Subdit III Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri AKBP Al Rasyidin Fajri ditemui di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (3/6/2026) malam.
Baca juga: Bareskrim Sebut Selebgram APG Sudah 15 Kali Beli Whip Pink demi Rasakan Efek Fly
Fajri mengatakan itu setelah ditanya alasan di balik pemeriksaan sejumlah konsumen Whip Pink, meski para pengguna produk tersebut belum dapat dijerat secara hukum.
Menurutnya, pemeriksaan terhadap para konsumen dilakukan untuk mendalami dampak yang ditimbulkan dari penggunaan nitrous oxide yang belakangan ramai disalahgunakan untuk mencari sensasi mabuk atau "fly".
"Itu kita mau menanyakan apakah dampak-dampak yang ditimbulkan pada saat penggunaannya. Dan apakah ini digunakan untuk sarana, mohon maaf tanda kutip, party atau happy-happy. Karena itu kita juga sudah apa namanya melakukan klarifikasi kepada beberapa pihak, itu dampaknya bisa dugaannya sangat fatal," ungkapnya.
Baca juga: Bareskrim Periksa Selebgram APG Terkait Video Viral Konsumsi Whip Pink
Fajri menegaskan, pemeriksaan terhadap para konsumen bukan semata-mata untuk mencari pelanggaran pidana dari pengguna, melainkan sebagai bagian dari pengumpulan fakta dalam proses penyidikan yang sedang berjalan.
Menurut dia, hasil pemeriksaan para pengguna juga dapat menjadi bahan yang berguna bagi pihak terkait dalam menilai risiko penyalahgunaan nitrous oxide di masyarakat.
Saat ditanya apakah pemeriksaan terhadap konsumen dilakukan untuk mengkaji kemungkinan nitrous oxide dimasukkan ke dalam golongan narkotika, Fajri tidak menutup kemungkinan tersebut.
"Bisa ada kemungkinan seperti itu, tapi tentunya itu bukan dalam domain penyidik. Kita hanya bisa mengumpulkan bukti-bukti yang memang kalau ada dugaan pidananya kita akan hadirkan ke depan pengadilan," ujarnya.
Baca juga: Diperiksa Bareskrim, Asisten Pribadi YouTuber Akui Beli dan Konsumsi 20 Tabung Whip Pink
Dalam kesempatan sama, Fajri mengungkapkan hasil pemeriksaan terhadap APG yang diperiksa sebagai saksi pada Rabu.
Menurut dia, APG mengaku telah menggunakan Whip Pink sejak September 2025 hingga Januari 2026.
APG juga mengaku telah membeli produk tersebut sebanyak 15 kali selama periode penggunaan.
"Yang bersangkutan juga sudah melakukan pembelian selama sebanyak 15 kali dan mengaku mendapatkan efek euforia atau fly pada saat menggunakan produk tersebut," ujar dia.
Meski demikian, status APG hingga saat ini masih sebagai saksi.
"Saksi. Hanya sebagai saksi," kata Fajri.
Baca juga: Bareskrim Ungkap Konsumen “Whip Pink” Alami Lumpuh Sementara Usai Hirup Gas
Ia menambahkan, penyidik belum menemukan unsur pidana yang dapat dikenakan kepada para konsumen yang telah diperiksa dalam perkara tersebut.
Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso mengatakan APG diperiksa terkait video viral di media sosial yang memperlihatkan dirinya diduga menghirup Whip Pink bersama seorang saksi lain berinisial ZNM.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan penyalahgunaan nitrous oxide yang belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




