JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap proses penyelidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, baru dimulai sekitar sepekan lalu.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, tim penyidik bergerak cepat setelah sebelumnya melakukan pendalaman dan pengumpulan informasi terkait dugaan penyimpangan dalam program tersebut.
"Penyelidikannya sekitar satu minggu, baru beberapa hari yang lalu," kata Syarief kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).
Meski penyelidikan resmi baru berlangsung dalam waktu singkat, Syarief menegaskan, Kejagung telah mempelajari berbagai indikasi dugaan korupsi dalam pelaksanaan MBG jauh sebelum proses penyelidikan dimulai.
"Kalau mempelajarinya mungkin sejak beberapa waktu yang lalu. Tapi kalau lidik sekitar satu minggu. Sebelum lidik sudah kami pelajari, ada beberapa perhatian kami, mungkin ada laporan masyarakat, mungkin ada dapur-dapur yang tidak sesuai spesifikasi dan ketentuan," ujarnya.
Namun dalam praktiknya, sejumlah SPPG justru diduga diberikan kepada yayasan yang memiliki kedekatan dengan petinggi BGN, meski tidak memenuhi persyaratan sebagai mitra program.
"Namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN dengan adanya atensi dari para tersangka," ungkapnya.




