Lansia Perkosa Anak Tetangga di Serang, Modus Iming-iming Jajan Rp 10 Ribu

detik.com
14 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Lansia berinisial UM (60) tega memperkosa anak tetangganya sendiri yang berusia 14 tahun di Kecamatan Tunjung Teja, Kabupaten Serang. Pelaku mengiming-imingi korban uang Rp 10.000.

Kapolres Serang AKBP Andri Kurniawan menjelaskan peristiwa tersebut terjadi pada Jumat (15/5) malam. Saat itu, Pelaku melihat korban yang sedang duduk sendiri di teras, lalu memanggilnya dengan iming-imingi uang Rp 10.000.

"Tersangka memanfaatkan bujuk rayu sejumlah uang, Rp 10.000, kepada korban yang masih di bawah umur. Korban kemudian diajak masuk ke toilet masjid," kata Andri, Kamis (4/6/2026).

Baca juga: Kondisi 1 WNA yang Ditemukan Bersama 2 Korban Tewas di Apartemen Jakbar

Di toilet masjid dekat rumah pelaku dan korban itulah pemerkosaan terjadi. Aksinya terbongkar oleh warga yang hendak menggunakan toilet dan mendengar suara mencurigakan dari dalam.

"Warga langsung mencurigai dan berulang kali menggedor-gedor pintu toilet yang dikunci dari dalam. Setelah pintu dibuka, tersangka langsung melarikan diri dengan panik," jelas Andri Kurniawan.

Korban yang masih dalam kondisi syok segera dibawa pulang ke rumahnya oleh warga. Orang tua korban melaporkan kejadian itu ke Polres Serang.

"Kami langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi-saksi, dan visum terhadap korban. Hasil visum menunjukkan adanya tanda-tanda kekerasan pada alat kelamin korban yang menguatkan dugaan persetubuhan," ungkapnya.

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Serang yang dipimpin Ipda Henry Jayusman segera bergerak cepat. Setelah melacak keberadaan pelaku, petugas mendapati bahwa UM bersembunyi di rumah salah satu anaknya di wilayah yang tidak jauh dari lokasi kejadian pada Selasa, 2 Juni 2026.

"Pelaku kami amankan saat bersembunyi di rumah anaknya dan selanjutnya dibawa ke Mapolres Serang untuk dilakukan pemeriksaan," kata Kasat Reskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady ES.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 6 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara ditambah 1/3.

Baca juga: 3 Pria WNA Ditemukan Mengenaskan di Apartemen Jakbar, 2 Tewas




(aik/whn)

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kepala BGN: Tidak Ada Instruksi Hentikan Layanan MBG
• 3 jam laluliputan6.com
thumb
Kevin Diks Akui Jay Idzes Tak Tergantikan, Bek Timnas Indonesia Siap Ambil Tanggung Jawab Lebih Besar
• 2 jam lalubola.com
thumb
Istana Hormati Proses Hukum Terhadap Silmy Karim, Ingatkan Kembali Pesan Presiden soal Korupsi
• 1 jam laluokezone.com
thumb
Capai Rp7,63 T, RUPST UNVR Tetapkan Dividen 100 persen dari Laba Bersih 2025
• 9 jam laluidxchannel.com
thumb
Syarat Pengguna Kendaraan Bekas Bisa Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Lama
• 17 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.