Terkini, Bone – PT Pupuk Indonesia (Persero) memastikan proses penebusan pupuk bersubsidi di Kecamatan Amali dan Kecamatan Cina, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, berjalan sesuai ketentuan Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku.
Hasil verifikasi lapangan menunjukkan tidak ditemukan pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi di atas harga yang telah ditetapkan pemerintah.
Pemilik CV Semoga Raya selaku Pelaku Usaha Distribusi (PUD) untuk wilayah Kecamatan Cina, Modernasasi, menegaskan bahwa penyaluran pupuk bersubsidi di wilayah tersebut berlangsung sesuai aturan. Adapun distribusi pupuk bersubsidi di Kecamatan Amali dilakukan oleh CV Sahabat Tani.
“Penebusan pupuk bersubsidi di Kecamatan Cina, Kabupaten Bone tidak ditemukan adanya pelanggaran penjualan pupuk bersubsidi di atas HET, begitupun di Kecamatan Amali,” ujar Modernasasi.
Ia menjelaskan, informasi mengenai biaya penebusan yang disebut melebihi HET sebenarnya berasal dari adanya biaya tambahan yang disepakati antara petani dan pemilik kios. Biaya tersebut merupakan ongkos pengantaran pupuk ke lokasi lahan pertanian petani.
Menurutnya, biaya tersebut bukan bagian dari harga pupuk bersubsidi, melainkan pembayaran jasa distribusi yang dilakukan atas dasar kesepakatan bersama.
Modernasasi juga membantah adanya praktik penjualan pupuk bersubsidi yang dipaketkan dengan produk lain.
Ia menegaskan bahwa seluruh transaksi di kios resmi telah terintegrasi dengan sistem digital i-Pubers sehingga dapat dipantau secara real time.
“Di kios kami, penjualan pupuk bersubsidi sudah tersambung dengan sistem digital i-Pubers sehingga proses penjualannya dapat diketahui secara real time. Oleh karena itu, tidak ada praktik penjualan atau penyaluran pupuk bersubsidi yang dipaketkan dengan produk lain,” katanya.
Pernyataan tersebut sekaligus menanggapi informasi yang sebelumnya menyebut adanya kios atau Pengecer Pupuk Tersubsidi (PPTS) di Kecamatan Amali dan Kecamatan Cina yang diduga menjual pupuk bersubsidi di atas HET serta mewajibkan pembelian produk lain secara paket.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, pupuk bersubsidi di kedua kecamatan tersebut dijual sesuai HET.
Untuk pupuk Urea, harga yang ditetapkan sebesar Rp1.800 per kilogram atau Rp90.000 per sak ukuran 50 kilogram. Pupuk NPK Phonska dibanderol Rp1.840 per kilogram atau Rp92.000 per sak ukuran 50 kilogram.
Sementara itu, HET pupuk NPK khusus kakao sebesar Rp2.640 per kilogram atau Rp132.000 per sak ukuran 50 kilogram.
Pupuk ZA ditetapkan sebesar Rp1.360 per kilogram atau Rp68.000 per sak ukuran 50 kilogram, sedangkan pupuk organik memiliki HET Rp640 per kilogram atau Rp25.600 per sak ukuran 40 kilogram.
PT Pupuk Indonesia turut melakukan konfirmasi dan verifikasi setelah munculnya informasi dugaan pelanggaran tersebut.
Penelusuran dilakukan langsung oleh tim perusahaan bersama pelaku usaha distribusi yang bertanggung jawab di wilayah setempat.
Hasil verifikasi menunjukkan bahwa selisih biaya yang dibayarkan petani saat melakukan penebusan pupuk merupakan biaya jasa pengantaran, termasuk transportasi dan tenaga bongkar muat.
Biaya tersebut diberikan secara sukarela berdasarkan kesepakatan antara petani dan kios karena pupuk umumnya diantar langsung ke lokasi tanam.
Sebagai perusahaan yang mendapat mandat menyalurkan pupuk bersubsidi kepada petani Indonesia, PT Pupuk Indonesia menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas distribusi serta memastikan pupuk tersedia dan tersalurkan sesuai regulasi yang berlaku.
Senior Manager Regional 4A Pupuk Indonesia, Sukodim, menegaskan bahwa perusahaan tidak akan memberikan toleransi terhadap pelanggaran dalam proses distribusi pupuk bersubsidi.
“Pupuk Indonesia tidak akan menoleransi pelanggaran dalam penyaluran pupuk bersubsidi. Apabila ditemukan pelanggaran yang terbukti, perusahaan akan melakukan evaluasi dan memberikan sanksi tegas kepada distributor maupun kios yang bersangkutan sesuai peraturan yang berlaku,” tegas Sukodim.
Pupuk Indonesia memastikan akan terus memperkuat pengawasan dan evaluasi terhadap jaringan distribusi guna menjamin pupuk bersubsidi diterima petani sesuai haknya, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan pemerintah.




