Jakarta: Pemerintah segera memutuskan status Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim di Kabinet Merah Putih. Mengingat, Silmy sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan rasuah di Ditjen Imigrasi.
"Berkenaan dengan jabatan yang melekat kepada mereka yang tengah menjalani proses hukum, segera ditindaklanjuti sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," ujar Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, dalam keterangan tertulis, Kamis, 4 Juni 2026.
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi. Metrotvnews.com/Kautsar
Prasetyo, yang akrab disapa Pras, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto terkait pelayanan di lingkungan Kementerian Imipas. Hal ini untuk memastikan semua tetap berjalan normal.
"Kami memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat," kata Pras.
Pras menegaskan pemerintah menyerahkan sepenuhnya proses penanganan perkara yang menjerat Silmy Karim kepada aparat penegak hukum. Pemerintah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan akan menindaklanjuti implikasi administratif sesuai ketentuan yang berlaku.




