Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel akan menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6).
Noel adalah terdakwa kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di lingkungan Kemnaker.
Berdasarkan sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang ini dijadwalkan akan mulai pukul 10.00 WIB di Ruangan Kusuma Atmadja. Adapun persidangan akan dipimpin oleh Hakim Ketua Nur Sari Baktiana beserta dua hakim anggota, Ni Kadek Susantiani dan Alfis Setyawan.
Pada sidang sebelumnya, Noel dituntut pidana 5 tahun penjara dengan denda Rp 250 juta subsider 90 hari penjara. Selain itu, ia harus memberikan uang pengganti sebesar Rp 4,435 miliar. Namun karena Noel telah mengembalikan sebesar Rp 3 miliar, maka sisa uang pengganti yang harus dibayar sebesar Rp 1,435 miliar subsider 2 tahun penjara.
Noel didakwa menerima gratifikasi dari pengurusan sertifikat K3 selama Oktober 2024-Agustus 2025. Ia disebut telah menerima uang sebesar Rp 3,365 miliar dan satu unit sepeda kotor Ducati Scrambler dari ASN Kemnaker dan pihak swasta.
Atas perbuatannya, Noel didakwa Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 KUHP.
Dalam sidang yang sama, jaksa juga menuntut 10 terdakwa lainnya baik dari unsur pejabat Kemnaker dan pihak swasta yang disidang dengan berkas terpisah. Berikut nama para terdakwa beserta rincian hukumannya:
1. Irvian Bobby Mahendro (Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3), dituntut 6 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 60,3 miliar (subsider 2 tahun).
2. Hery Sutanto (Direktur Bina Kelembagaan 2021-2025), dituntut 7 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 4,7 miliar (subsider 2 tahun).
3. Subhan (Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 2020-2025), dituntut tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 5,8 miliar (subsider 2 tahun).
4. Gerry Aditya Herwanto Putra (Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi K3), dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 13,2 miliar (subsider 2 tahun).
5. Sekarsari Kartika Putri (Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3), dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 42,6 miliar (subsider 2 tahun).
6. Anitasari Kusumawati (Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja), dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 14,4 miliar (subsider 2 tahun).
7. Supriadi (Pengawas Ketenagakerja Ahli Muda), dituntut 5,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 19,8 miliar (subsider 2 tahun).
8. Fahrurozi (Dirjen Binwasnaker dan K3), dituntut 4,5 tahun penjara, denda Rp 250 juta (subsider 90 hari), dan UP Rp 233 juta (subsider 2 tahun).
9. Temurila (Pihak Swasta PT KEM Indonesia), dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta (subsider 90 hari kurungan).
10. Miki Mahfud (Pihak Swasta PT KEM Indonesia), dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 250 juta (subsider 90 hari kurungan).





