Tanggapi Nota Pembelaan Nadiem Makarim, JPU: Ini Murni Penegakan Hukum

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan terdakwa Nadiem Makarim dan tim hukumnya dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat pada Selasa 2 Juni 2026.

JPU Parade Hutasoit menyatakan tanggapan terkait dengan poin-poin yang disampaikan oleh pihak Nadiem akan disimpulkan oleh pihaknya pada sidang berikutnya pada Selasa 9 Juni 2026 mendatang.

BACA JUGA: KPK Periksa Dirut PT Wiraciptamandiri di Korupsi Proyek Rel KA

Meski demikian, Parade mengatakan bahwa pada intinya dari 16 halaman nota pembelaan yang dibacakan Nadiem dan 1.334 halaman dari tim hukumnya, ada perbedaan perspektif dengan pendapat JPU. Ia pun menegaskan bahwa proses kasus tersebut murni penegakan hukum.

"Di mana dalam hal ini penasihat hukum terdakwa dan terdakwa pada dasarnya menyimpulkan tidak terbuktinya unsur-unsur sebagaimana yang kami dakwakan, yang sudah kita bacakan pada sidang sebelumnya menyatakan terdakwanya dakwaan primer," kata Parade kepada wartawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

BACA JUGA: Dadan Hindayana dan 2 Eks Wakil Kepala BGN Jadi Tersangka Kasus Korupsi MBG

JPU menyampaikan bahwa pihaknya tetap menghormati persidangan sekalipun melihat bahwa penasihat hukum beberapa kali menggunakan narasi-narasi yang pada dasarnya tidak berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan.

"Sebagaimana juga tanggapan-tanggapan penasihat hukum juga tidak membuat sesuatu narasi menggunakan dua alat bukti sebagaimana yang sudah kami muat dalam surat tuntutan," katanya.

BACA JUGA: Mesra di Pilgub Riau, Abdul Wahid dan SF Kini Saling Cecar di Sidang Korupsi

JPU turut menanggapi terkait dengan salah satu poin yang disampaikan mengenai klaim Nadiem bahwa pengadaan Chromebook untuk digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek telah menghemat pengeluaran negara sebesar Rp3,9 triliun.

"Ini nanti akan kami simpulkan, apa sih yang dimaksud menguntungkan? Karena kalau kami lihat awalnya, awalnya dibuatnya program Chromebook menurut versi beliau, di satu sisi beliau mengatakan bukan beliau yang menyarankan, tetapi di sisi lain beliau menyimpulkan bahwa Chromebook itu adalah sesuatu program yang menguntungkan," katanya.

Sehingga menurutnya, hal tersebut menjadi perspektif yang berbeda karena di satu sisi Nadiem mengatakan tidak menyarankan, tapi di sisi lain mengatakan menguntungkan.

"Menguntungkan ini apakah maksudnya anggaran itu awalnya sudah diadakan? Faktanya kan selama fakta persidangan anggaran ini kan tiba-tiba muncul pas zaman beliau menjabat selaku Menteri Pendidikan," kata dia.

Sehingga, JPU menjelaskan jika pengadaan Chromebook dikatakan menguntungkan, padahal harga satuan yang spek paling rendah pada tahun 2020 ataupun sampai dengan sekarang sekitar Rp3 jutaan.

"Itu fakta persidangan. Sementara pengadaan tersebut harga satu Chromebook itu kan sekitar Rp6 jutaan, jadi Rp5-6 juta. Jadi ada kemahalan. Jadi kalau dikatakan menguntungkan, menguntungkannya kami sampai sekarang kan tidak bisa terbukti," kata Parade.

Lebih lanjut, JPU juga menanggapi terkait dengan mengapa pihak Google tidak didakwa dalam kasus tersebut.

Parade mengatakan bahwa fokus perkara ini terletak pada niat jahat atau mens rea yang ditemukan pada personal Terdakwa melalui keterkaitan aplikasi miliknya yakni Gojek. Ia mengatakan dalam posisi tersebut, Google dinilai hanya sebatas investor perusahaan yang tidak terindikasi memiliki niat jahat.

"Kami tidak dalam artian tidak melihat dari Googlenya yang punya niat jahat, tapi terletak kepada seorang Nadiem nya yang punya aplikasi baik dari Gojeknya ataupun dari Gotonya,: kata dia.

JPU juga membantah tudingan adanya unsur politis atau tekanan dari pihak internal tertentu dalam proses penegakan hukum dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Parade menegaskan bahwa proses kasus tersebut murni sebagai penegakan hukum tindak pidana korupsi.

"Pada dasarnya kami penuntut umum tidak pernah berlandaskan masalah-masalah politik ya. Ini kan bisa kita lihat fakta-fakta yang atau persidangan persidangan korupsi yang lainnya, kita murni penegakan hukum. Jadi kalau beliau menganggap seperti itu, kami tetap mengatakan bahwa itu adalah sesuatu yang keliru," ujarnya. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kasus Chromebook Puncak Gunung Es, P2G Sarankan Selidiki Program Era Nadiem Lainnya


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kejari Bandung SP3 Kasus Dugaan Korupsi Wakil Wali Kota Bandung dan Anggota DPRD, Ini Alasannya
• 15 jam lalurepublika.co.id
thumb
WNA Tertipu Investasi Properti Bodong di Lombok, Begini Respons Pemda
• 2 jam lalubisnis.com
thumb
Rupiah Terus Melemah, Harga Tiket Pesawat Kembali Disesuaikan
• 18 jam laluidxchannel.com
thumb
Pio Esposito bawa Italia kalahkan Luksemburg
• 8 jam laluantaranews.com
thumb
Baru Dicopot Prabowo, Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Langsung Ditahan Kejagung
• 19 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.