Silmy Karim dkk Tersangka Pemerasan, KPK Sebut Nilainya Tembus Ratusan Miliar Rupiah

idxchannel.com
5 jam lalu
Cover Berita

KPK menyebut nilai pemerasan menyentuh ratusan miliar rupiah.

Silmy Karim dkk Tersangka Pemerasan, KPK Sebut Nilainya Tembus Ratusan Miliar Rupiah. (Foto Istimewa)

IDXChannel - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim dan tujuh orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan terkait dokumen keimigrasian. KPK menyebut nilai pemerasan menyentuh ratusan miliar rupiah.

"Nanti kami akan sampaikan angkanya dalam konferensi pers. Nanti kita akan update ya. (Nilainya) mencapai ratusan miliar (rupiah)," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga:
Silmy Karim Ditahan KPK, Istana Pastikan Pelayanan Publik Imipas Tak Terganggu

Budi juga menegaskan penetapan tersangka dalam kasus ini ditandai dengan kecukupan barang bukti. Meski tidak merinci lebih jauh, namun dia menyebut ada uang tunai dalam valuta asing yang turut disita.

"(Barang bukti) ada US dollar, ada Singapore dollar," kata dia.

Baca Juga:
Silmy Karim dan Tujuh Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Pengurusan Izin Tinggal WNA

Para tersangka dijerat dengan Pasal 12e & Pasal 12B Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 20 c KUHP.

Baca Juga:
Silmy Karim Kenakan Rompi Oranye, Ditahan KPK Terkait OTT Kantor Imigrasi Jakbar

"Para pihak yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan memenuhi unsur pasal-pasal tersebut ya, baik Pasal 12e maupun 12B. Artinya, semua unsurnya sudah terpenuhi," ujar Budi.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan delapan orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian berupa izin tinggal warga negara asing (WNA), Kamis (4/6/2026). Penetapan tersangka ini merupakan lanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Rabu, 3 Juni 2026 malam.

Silmy bersama tujuh orang lainnya akan langsung menjalani masa penahanan untuk 20 hari pertama.

Hingga saat ini, KPK belum merinci terkait konstruksi perkara secara lengkap. Budi menjelaskan KPK akan melakukan konferensi pers untuk merinci kasus ini.

Berikut rincian daftar delapan tersangka:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah (GST).

(Dhera Arizona)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Selain Dadan Hindayana, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung juga Ditahan Kejagung
• 22 jam laluliputan6.com
thumb
Prabowo Bahas Nasib Palestina hingga Iran dengan Menlu Turki di Hambalang
• 12 jam lalutvonenews.com
thumb
Usman Hamid Sebut Tuntutan Oditur Militer Jauh dari Rasa Keadilan Bagi Andrie Yunus
• 16 jam lalujpnn.com
thumb
Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK
• 16 jam lalukumparan.com
thumb
Baru Akhir Mei, Produksi Gas Bumi Indonesia Sudah Capai 95?ri Target
• 2 jam lalumetrotvnews.com
Berhasil disimpan.