Usman Hamid Sebut Tuntutan Oditur Militer Jauh dari Rasa Keadilan Bagi Andrie Yunus

jpnn.com
2 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com, JAKARTA - Direktur Eksekutif Amnesti Internasional Indonesia Usman Hamid menyebut tuntutan oditur militer terhadap empat terdakwa kasus serangan terhadap Andrie Yunus masih jauh dari rasa keadilan. Dia juga menilai tuntutan tersebut memiliki aroma impunitas yang kuat.

“Kami tidak heran mendengar tuntutan oditur militer terhadap empat terdakwa kasus serangan atas Andrie Yunus ini. Hanya dituntut penjara dua tahun dan enam bulan atas kejahatan keji yang mengancam nyawa korban dan melukainya secara permanen,” ujar Usman Hamid, Rabu (3/6).

BACA JUGA: 4 Personel TNI Dituntut 2,5 Tahun Buntut Siram Air Keras ke Andrie Yunus

Dia menambahkan bahwa tuntutan tersebut masih jauh dari rasa keadilan bagi korban. “Aroma impunitasnya terasa kuat dan sayangnya stigma ini yang terus melekat dalam yurisdiksi peradilan militer dalam mengadili anggotanya sendiri yang terlibat kejahatan serius terhadap warga sipil,” katanya.

Oditur militer menuntut hukuman dua tahun enam bulan penjara bagi para penyerang aktivis hak asasi manusia, Andrie Yunus. Saat tuntutan dibacakan, kondisi luka bakar pada 20 persen tubuh Andrie belum sembuh.

BACA JUGA: Oditur Ungkap Alasan Penyerangan Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Usman menilai tuntutan ini bukan preseden baru. Ia mengingatkan bahwa pembunuh Theys Hiyo Eluay pada 2003 dianggap pahlawan. Penembak mahasiswa Trisakti dan Universitas Indonesia pada 1998 juga lolos dari hukuman. Para penculik aktivis pada 1997-1998 memang divonis, namun kemudian naik pangkat.

“Selalu begitu: korban mengalami the experience of the impossible, mustahilnya meraih keadilan,” kata Usman.

BACA JUGA: Oditur Sebut Terdakwa Menyengsarakan Andrie Yunus, tetapi Tuntutan Cuma 2,5 Tahun

Menurut Usman, persoalan dalam kasus ini bukan sekadar ringan atau beratnya tuntutan. Ia menegaskan bahwa keadilan mutlak mungkin mustahil, namun proses hukum harusnya mendekati keadilan. Tuntutan oditur militer dinilainya justru menjauhi keadilan.

“Tuntutan itu malah menjauhi. Melecehkan keadilan sejati. Hasilnya? Tak ada keadilan. Tak ada kebenaran. Hanya pembenaran, dan bahkan penyangkalan,” ujarnya.

Usman juga menyoroti independensi peradilan militer dalam kasus ini. Sebelumnya, Pengadilan Militer Tinggi I Medan memperkuat vonis terhadap Sertu Riza Pahlivi yang menganiaya anak SMP berusia 15 tahun hingga meninggal. Riza tetap dihukum 10 bulan penjara.

“Itulah sebabnya kami sedari awal mendukung penuh sikap Andrie Yunus yang sudah tegas menolak yurisdiksi peradilan militer dalam mengadili kasus serangan terhadap dirinya. Apalagi dalam perkara ini, baik terdakwa, oditur militer, dan majelis hakim berada dalam institusi yang sama, yaitu TNI. Kenyataan ini tentu menimbulkan keraguan atas independensi dan imparsialitas proses peradilan terhadap korban,” tegas Usman.

Dia menutup pernyataannya dengan pesan bahwa keadilan bukan sekadar aturan. “Keadilan tidak datang sendiri—ia selalu berupa janji yang harus terus ditagih dan didatangkan, oleh kita. Hanya kita. Bukan mereka,” pungkasnya. (tan/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengadilan Militer Gelar Sidang Tuntutan 4 Terdakwa Penyerangan Andrie Yunus


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penyelundup Solar Subsidi dengan Kapal Tanker Leluasa Beraksi, Apa yang Terjadi?
• 14 jam lalukompas.id
thumb
Tak hanya paru-paru, rokok juga merusak kesehatan tulang  
• 13 jam laluantaranews.com
thumb
Disiapkan Matang, Begini Kronologis Pembunuhan Berencana WNA Korsel di Bekasi
• 20 jam lalutvonenews.com
thumb
Peluru Nyasar di Kampus UNP, Kodam XX Investigasi dan Tanggung Biaya Pengobatan Dua Korban
• 17 jam lalukompas.tv
thumb
Gerak Agresif Merek Mobil Cina Berebut Pasar Lewat Ekspansi Dealer
• 17 jam lalubisnis.com
Berhasil disimpan.