JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pembarantasan Korupsi atau KPK resmi menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Permasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim menjadi tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penetapan tersangka Silmy dilakukan KPK usai menggelar expose atau gelar perkara pada Rabu (3/6/2026) malam.
"Pada tadi malam KPK telah melakukan expose dan memutuskan untuk penyelidikan tertutup di Imigrasi ini naik ke tahap penyidikan," kata Budi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Wakil Menteri Imigrasi Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK Usai Dicari Penyidik
Selanjutnya, kata dia, KPK menetapkan sebanyak delapan orang tersangka, satu di antaranya yakni Silmy Karim.
"Kemudian berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK juga telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka," kata Budi dilaporkan Jurnalis KompasTV, Masni Rahmawatti.
"Adapun kepada delapan orang tersangka tersebut, salah satunya yaitu saudara SK (Silmy Karim), yang merupakan Dirjen Imigrasi periode 2023-2024."
Adapun delapan tersangka tersebut yaitu sebagai berikut:
1. Wamen Imipas 2025-2026 yang juga Direktur Jenderal (Dirjen) Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- wamen imipas silmy karim
- silmy karim tersangka
- kpk
- kpk tetapkan silmy karim tersangka
- kasus korupsi
- pengurusan izin tinggal wna



:strip_icc()/kly-media-production/medias/7687837/original/062556100_1780484808-0L5A9215.jpg)

