KPK Tahan Silmy Karim & 7 ASN

jpnn.com
6 jam lalu
Cover Berita

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim atas dugaan pemerasan.

Selain Silmy, KPK juga menahan tujuh aparatur sipil negara (ASN) yang sempat atau sedang menjabat di Kementerian Imipas.

BACA JUGA: Silmy Karim Menyerahkan Diri ke KPK Setelah Sempat Menghilang

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan bahwa Silmy Karim dan tujuh ASN yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan tersebut akan ditahan untuk 20 hari pertama.

"Dalam perkara ini, sangkaan pasal yang digunakan, yaitu Pasal 12 Huruf e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian, dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi," ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6).

BACA JUGA: Respons Menteri Imipas Agus Andrianto soal Silmy Karim

Pasal-pasal tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Sebagian dari tersangka tersebut adalah mantan Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, hingga Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.

BACA JUGA: Silmy Karir Tiba di KPK, Dikawal Ajudan

Sebelumnya, pada 3 Juni 2026, KPK mulanya mengonfirmasi melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. OTT tersebut diketahui merupakan yang ke-11 selama 2026.

Selain itu, OTT tersebut berkaitan dengan dugaan pengurusan izin tinggal warga negara asing, yakni Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS).

Dalam operasi yang dilakukan selama 2–3 Juni 2026, KPK menangkap 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau ASN, serta sembilan pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.

Beberapa dari 17 orang tersebut ialah Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.

Sementara itu, Silmy Karim menyerahkan diri dengan mendatangi KPK pada 3 Juni 2026. Pada 4 Juni 2026, Silmy Karim, Saffar Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman, dan empat tersangka lainnya resmi menjadi tahanan KPK setelah muncul dengan menggunakan rompi oranye lembaga antirasuah. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
IHSG Sesi I Tutup di Level 5.734, Jatuh ke Titik Terendah dalam 5 Tahun Terakhir
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
John Herdman Tak Bisa Sembunyikan Kekecewaan, Absennya Jay Idzes Jadi Pukulan Besar Timnas Indonesia di FIFA Matchday 2026
• 18 jam lalutvonenews.com
thumb
Prakiraan Cuaca Riau Hari Ini, BMKG Catat 67 Hotspot Tersebar di Delapan Daerah
• 9 jam lalujpnn.com
thumb
KPK Duga Silmy Karim Terima Uang saat Jabat Dirjen Imigrasi
• 4 jam lalukompas.tv
thumb
Shell dan KUFPEC Finalisasi Studi Lima Blok Migas Indonesia, Hasilnya Segera Dilelang ke Investor
• 22 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.