Tok! DPR Sahkan RUU P2SK Jadi Undang-Undang

kompas.com
13 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) menjadi undang-undang.

Penetapan ini disahkan dalam Rapat Paripurna ke-20 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Rapat paripurna pengesahan ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dengan didampingi Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, dan Cucun Ahmad Syamsurijal.

Dalam rapat, Dasco menanyakan kepada peserta rapat terkait pengesahan RUU P2SK.

Baca juga: Dasco Sebut Nanik Pilihan Tepat Jadi Kepala BGN, Sering Sidak Langsung ke Lapangan

"Kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan UU tentang Perubahan Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Dasco, ke peserta rapat.

Setelahnya, seluruh fraksi menyetujui RUU P2SK menjadi undang-undang.

"Setuju," jawab peserta rapat.

Dalam rapat yang sama, Wakil Ketua Komisi XI Mohamad Hekal menuturkan, RUU ini telah dibahas sejak 4 Februari 2026.

Komisi XI DPR juga telah menggelar berbagai rapat kerja dengan pemerintah untuk membahas RUU itu.

Baca juga: DPR Segera Sahkan Revisi UU P2SK, Omnibus Sejumlah Aturan Keuangan

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Ia berharap, RUU P2SK menjadi langkah menyeluruh dalam memperkuat dan menciptakan keselarasan kerangka regulasi sektor keuangan serta memperkuat sinergi dan koordinasi antar lembaga dalam menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

"Diharapkan RUU Perubahan P2SK ini dapat mendukung pengembangan pendalaman dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaanpublik terhadap sektor keuangan," imbuh dia.

KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Head to Head Indonesia vs Oman: Garuda Berburu Kemenangan Pertama Setelah 38 Tahun
• 4 jam laluberitajatim.com
thumb
Dari Jauh, Saya Tahu Ia Akan Sampai ke Sana: Catatan Milad untuk Rudianto Lallo
• 11 jam laluharianfajar
thumb
Tak Cuma Bali-Banyak Penginapan Liar Berserakan di RI, Bisa Dibasmi?
• 7 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran 3 Santri di Ponpes Lombok Tengah, 1 Korban Tewas
• 8 jam lalurctiplus.com
thumb
Sebagian Jakarta diperkirakan hujan pada Kamis sore hingga malam
• 23 jam laluantaranews.com
Berhasil disimpan.