- Mengapa Kebijakan Ini Berpotensi Menahan UMKM untuk Masuk ke Sektor Formal?
- Bagaimana Kompleksitas Pembukuan Akuntansi Menggerus Arus Kas Usaha Kecil?
- Apakah Penghapusan Insentif Ini Justru Memicu Perlambatan Lapangan Kerja?
- Mengapa Kebijakan Ini Dinilai Mencederai Prinsip Keadilan Pajak Progresif?
- Bagaimana Cara Proporsional Menindak ”Tax Splitting” Tanpa Mengorbankan UMKM Jujur?
Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 secara resmi menghapus fasilitas tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen bagi badan usaha tertentu seperti CV, firma, PT umum, dan BUMDes baru. Sejak akhir April 2026, fasilitas ini hanya disisakan untuk wajib pajak orang pribadi, PT perorangan, dan koperasi. Pengamat ekonomi publik Media Wahyudi Askar memperingatkan bahwa pengetatan ini berisiko serius mengurangi minat pelaku usaha mikro dan kecil untuk melegalisasi bisnis mereka ke dalam sektor formal.
Selama ini, mengubah status usaha menjadi badan hukum seperti CV atau PT merupakan jembatan krusial bagi UMKM agar lebih mudah mengakses pembiayaan perbankan serta mengikuti pengadaan barang dan jasa pemerintah. Namun, jika pembentukan badan hukum tersebut langsung diikuti dengan hilangnya insentif dan melonjaknya beban administrasi, sebagian besar pelaku UMKM dikhawatirkan akan memilih tetap bertahan di sektor informal. Akibatnya, upaya pemerintah yang telah berjalan bertahun-tahun untuk mendorong legalisasi badan usaha nasional bisa mengalami kemunduran.
Dengan didepaknya CV dan PT skala kecil dari skema PPh Final, mereka secara otomatis dialihkan ke rezim pajak umum (PPh Badan) dengan tarif 22 persen atas laba kena pajak. Perubahan ini mewajibkan pelaku usaha menyelenggarakan pembukuan akuntansi secara penuh sejak awal berdiri. Asosiasi IUMKM Indonesia (Akumandiri) menyoroti bahwa kewajiban administratif yang kompleks ini akan meningkatkan biaya kepatuhan (compliance cost) secara signifikan, yang dinilai terlalu dini untuk dibebankan pada bisnis yang baru beroperasi.
Arus kas (cash flow) dari usaha kecil yang baru berdiri biasanya masih sangat rentan dan belum tertata dengan baik. Memaksa mereka menyewa tenaga akuntan atau membeli sistem pembukuan rumit tanpa adanya masa transisi dapat langsung menggerus modal kerja utama. Meskipun skema nonfinal berbasis laba bersih secara teori dianggap mencerminkan prinsip kemampuan membayar (ability to pay), penerapannya yang mendadak tanpa pendampingan masif dirasa tidak adil bagi badan usaha kecil yang margin keuntungannya masih sangat terbatas.
Guna memitigasi dampak buruk ini, Perkumpulan untuk Peningkatan Usaha Kecil mendesak pemerintah agar memberikan masa transisi minimal tiga tahun bagi badan usaha baru agar tetap bisa menggunakan tarif 0,5 persen. Selain itu, Otoritas Fiskal dan Kementerian UMKM dituntut untuk menyediakan aplikasi pembukuan digital gratis yang terintegrasi dengan pelaporan pajak elektronik. Tanpa adanya alat bantu dan literasi keuangan yang memadai, kerumitan laporan pajak baru ini hanya akan menjadi momok yang menguras energi dan finansial pelaku usaha.
Sektor UMKM merupakan tulang punggung ekonomi nasional yang sangat masif, mencakup 65,5 juta unit usaha dan menyerap sekitar 97 persen dari total tenaga kerja di Indonesia. Kepala Riset CITA, Fajry Akbar, memperingatkan bahwa peningkatan beban pajak dan administrasi akan memaksa pelaku usaha menghitung ulang seluruh rencana bisnis mereka. Dampak paling nyata dari perhitungan ulang ini adalah keputusan untuk menahan ekspansi usaha, yang secara otomatis akan memperlambat penciptaan lapangan kerja baru di dalam negeri.
Meskipun kontribusi nominal PPh Final yang disetorkan UMKM terbilang kecil, sektor ini memiliki efek multiplikator (multiplier effect) yang luar biasa bagi penerimaan negara secara keseluruhan. Ketika sebuah UMKM berkembang dan merekrut tenaga kerja, aktivitas tersebut menghidupkan basis PPh Pasal 21 pekerja. Di tingkat hilir, konsumsi bahan baku lokal oleh UMKM juga menjadi motor penggerak utama bagi Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Jika ekspansi UMKM tersendat, potensi penerimaan negara yang lebih luas di sektor hilir justru terancam ikut melambat.
Penurunan aktivitas ekspansi juga berdampak pada daya saing produk lokal di tengah lesunya daya beli masyarakat. Ketika pelaku usaha memilih untuk menunda pembelian alat baru atau pembukaan cabang demi menghindari kerumitan pajak, produktivitas industri kecil nasional akan mandek. Oleh karena itu, keberhasilan dari kebijakan fiskal baru ini seharusnya tidak hanya diukur dari berapa banyak celah pajak yang berhasil ditutup, tetapi apakah kebijakan tersebut tetap mampu menjaga gairah UMKM untuk terus tumbuh dan menyerap tenaga kerja.
Direktur Celios, Media Wahyudi Askar, mengkritik tajam pengetatan insentif UMKM ini karena dianggap kontradiktif dengan perspektif ekonomi politik progresif. Sistem perpajakan yang berkeadilan seharusnya menempatkan beban kontribusi yang jauh lebih besar pada sektor-sektor yang menikmati keuntungan luar biasa (rente ekonomi tinggi), seperti industri pertambangan batubara, nikel, dan emas. Sektor-sektor berskala besar inilah yang dinilai masih menyimpan potensi penerimaan negara yang belum tergarap optimal.
Kondisi saat ini dianggap ironis karena korporasi besar selama ini kerap menikmati berbagai kemudahan perizinan dan insentif perpajakan, sementara ruang gerak fiskal bagi pengusaha kecil justru dipersempit. Ketidakadilan administratif terasa kian nyata ketika pemerintah memilih menunda rencana kenaikan royalti sektor mineral dan batubara, tetapi pada saat yang sama justru memperketat aturan PPh Final bagi CV dan PT skala kecil. Kebijakan ini dinilai salah fokus karena tantangan terbesar perpajakan nasional seharusnya adalah menutup kebocoran di kelompok usaha besar.
Latar belakang diterbitkannya PP Nomor 20 Tahun 2026 ini berakar dari temuan otoritas pajak mengenai maraknya praktik pemecahan usaha (tax splitting). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan banyak bisnis besar sengaja memecah perusahaannya menjadi beberapa entitas kecil agar omzet masing-masing tetap berada di bawah Rp 4,8 miliar per tahun demi menikmati tarif murah 0,5 persen. Menkeu menegaskan, dengan diimplementasikannya sistem administrasi perpajakan baru, Coretax, hubungan kepemilikan dan transaksi antarbadan usaha nakal tersebut kini dapat dilacak dengan mudah.
Meskipun tujuan menutup celah tax splitting ini sangat baik untuk mencegah hilangnya potensi penerimaan PPh Badan dan PPN, metode yang digunakan pemerintah dinilai kurang proporsional. Para pengamat menyarankan langkah penindakan seharusnya dilakukan melalui penegakan hukum yang terarah (targeted enforcement), bukan dengan menghapus fasilitas bagi seluruh badan usaha CV dan PT kecil. Optimalisasi pengawasan bisa dimaksimalkan lewat instrumen anti-avoidance yang tertanam pada sistem Coretax dan pengujian pemilik manfaat (beneficial ownership test).
Menggunakan pendekatan sapu jagat yang menghapus fasilitas PPh Final bagi seluruh CV dan PT kecil berisiko menghukum mayoritas pelaku usaha yang jujur demi menindak segelintir pelaku yang curang. Akumandiri mendesak pemerintah agar lebih bijak dalam menyelaraskan antara penegakan aturan perpajakan dan penciptaan iklim usaha yang kondusif. Jika regulasi ini terus dipaksakan tanpa adanya kebijakan kompensasi, seperti penurunan tarif PPN untuk menggerakkan konsumsi rumah tangga, jembatan bagi UMKM untuk naik kelas terancam runtuh akibat beban psikologis dan biaya kepatuhan yang terlalu berat.





