Perubahan Pelayanan Kontrol Pasien BPJS Kesehatan Berlaku Mulai 1 Juni 2026, Begini Penjelasannya

idxchannel.com
3 jam lalu
Cover Berita

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Perubahan Pelayanan Kontrol Pasien BPJS Kesehatan Berlaku Mulai 1 Juni 2026, Begini Penjelasannya. (Foto: BPJS Kesehatan)

IDXChannel—Mulai 1 Juni 2026, BPJS Kesehatan mengubah beberapa peraturan layanan. Dalam pengumuman yang beredar dalam sebuah poster, pasien kini diwajibkan datang sesuai tanggal yang tercantum dalam surat kontrol.

Kebijakan tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan aturan terbaru, pasien yang datang lebih awal dari tanggal yang tertera pada surat kontrol tidak dapat dilayani.

Baca Juga:
BPS Ungkap Alasan Banyak Warga yang Keluar dari Daftar PBI BPJS Kesehatan

“Pasien wajib kontrol sesuai tanggal yang tercantum pada surat kontrol. Pasien yang datang sebelum tanggal kontrol tidak dapat dilayani,” tulis pengumuman tersebut.

Selain itu, pasien yang datang setelah tanggal kontrol masih dapat memperoleh layanan dengan syarat melakukan reservasi online sehari sebelumnya atau H-1. Pasien yang memiliki kondisi kegawatdaruratan juga tetap bisa mendapatkan penanganan medis tanpa harus mengikuti jadwal kontrol.

Baca Juga:
Kuota PBI BPJS Capai 96,8 Juta Jiwa, Pemerintah Siapkan Rp4,06 Triliun per Bulan

“Apabila pasien ada indikasi kegawatan, pasien dapat langsung menuju IGD,” lanjut pengumuman itu.

Perubahan aturan ini menjadi perhatian masyarakat karena berdampak langsung pada proses kontrol rutin pasien BPJS. Apalagi bagi mereka yang selama ini terbiasa datang lebih cepat dari jadwal yang ditentukan.

Baca Juga:
Gelombang PHK Masih Berlanjut, OJK Sebut Klaim JHT dan JKP di BPJS Ketenagakerjaan Melonjak

Dengan adanya ketentuan baru tersebut, peserta BPJS Kesehatan diimbau untuk memeriksa kembali tanggal pada surat kontrol. Masyarakat diimbau untuk memastikan kedatangan sesuai jadwal agar pelayanan dapat berjalan lancar.


(Nadya Kurnia)


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Terima Divonis 4,5 Tahun: Sesuai Kejahatan Saya
• 32 menit laluliputan6.com
thumb
Momen Kejagung Jemput Paksa Eks Kepala BGN Dadan Hindayana cs
• 15 jam laludetik.com
thumb
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Langsung Respons Keluhan Viral Siswi Nyonyifi yang Susah Sekolah Imbas Terisolasi Banjir
• 22 jam lalutvonenews.com
thumb
Tepati Janji, Dedi Mulyadi Beri Bonus Rp 1 Miliar untuk Persib, Sebut Sumber Dana dari Jual Sapi
• 7 jam lalugrid.id
thumb
Eks Wamenaker Noel Dkk Hadapi Sidang Vonis Kasus Pemerasan K3 Hari Ini
• 10 jam laludetik.com
Berhasil disimpan.