Diperiksa Polisi Buntut Seruan Gulingkan Pemerintah, Saiful Mujani: Daripada Saya di Andrie Yunus-kan!

rctiplus.com
2 jam lalu
Cover Berita
Diperiksa Polisi Buntut Seruan Gulingkan Pemerintah, Saiful Mujani: Daripada Saya di Andrie Yunus-kan!Nasional | okezone | Kamis, 4 Juni 2026 - 12:51Dengarkan Berita

JAKARTA - Guru Besar Ilmu Politik UIN Jakarta, Saiful Mujani mengaku siap diperiksa untuk memberikan penjelasannya atas laporan dugaan penghasutan buntut pernyataannya tentang seruan penggulingan pemerintahan Prabowo.

“Saya sudah menyatakan bahwa kalau dibutuhkan informasi dari saya atau apapun, dipanggil sama pihak yang berwajib, polisi dalam hal ini, saya pasti akan datang,” kata Saiful kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (4/6/2026).

Menurutnya, pelaporan terhadap dirinya merupakan hal yang lumrah. Cara seperti itu kata dia, biasa digunakan untuk membungkam pihak yang kritis.

Saiful Mujani berkelakar, laporan yang dihadapinya masih lebih beradab, daripada pembungkaman berupa teror yang dialami Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus.

“Dan saya datang sekarang ini memenuhi kewajiban hukum saya kepada Bapak Polisi. Tapi lebih dari itu, concern-nya tadi sudah dibilang Pak Todung, bahwa kalau ada masalah secara sipilian berurusan dengan polisi itu normal, itu biasa, daripada saya di-Andrie Yunus-kan gitu ya” ujar dia.

Baca Juga:Memalukan! Pasangan Kekasih di Bondowoso Live Konten Porno demi Uang, Kini Ditangkap

“Jadi ini lebih beradablah Bang Todung. Dan Andrie Yunus itu sudah yang terakhirlah di negara ini,” sambung dia.

Saiful Mujani mengaku memiliki kekhawatiran terhadap pihak-pihak yang memiliki pendapat dikriminalisasi.

“Tadi sudah jelas Bang Todung, yang saya sangat takut dan saya sangat khawatir adalah apabila suara kritis itu dikriminalkan lagi. Itu bukan menyangkut diri saya,”ujarnya.

 

“Tapi menyangkut komunitas kita sebagai akademisi, sebagai intelektual publik, dan sebagai aktivis dan seterusnya yang punya komitmen pada nilai-nilai kebangsaan kita,” pungkasnya.

Sebagai informasi, kasus ini dilaporkan ke Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat oleh Robina Akbar, Charles Gilbert, Muhammad Fadli, dan Rafli Maulana Nasyari pada April 2026.

Dalam laporannya, mereka mempersoalkan pernyataan Pengamat Hukum Tata Negara Feri Amsari dan Peneliti politik Saiful Mujani dalam forum Halal Bihalal bertajuk “Sebelum Pengamat Ditertibkan” yang digelar di kawasan Utan Kayu Utara, Matraman, Jakarta Timur, pada 31 Maret 2026. Para terlapor menuding mereka berdua telah melanggar Pasal 246 KUHP.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Yenny Wahid Terpilih Jadi Ketua Umum KOWANI, Awali Babak Baru Organisasi Perempuan Indonesia
• 5 jam lalukompas.tv
thumb
Menteri Hukum Supratman Serahkan Penanganan Kasus Mantan Pimpinan BGN kepada Kejaksaan Agung
• 9 jam lalupantau.com
thumb
Hensa Punya Analisis soal Narasi Mengganggu Teddy Berujung Penangkapan Koruptor
• 4 jam lalujpnn.com
thumb
Badan Ekspor dan Kapal yang Tak Pernah Kita Miliki
• 7 jam lalukatadata.co.id
thumb
Prabowo Peringatkan Mitra MBG Nakal: Kembali ke Jalan yang Benar
• 4 jam laluliputan6.com
Berhasil disimpan.