JAKARTA, KOMPAS.com - Eks Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Immanuel Ebenezer (Noel) memohon doa publik menjelang sidang vonis terkait kasus korupsi dan pemerasan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (4/6/2026) siang.
Noel mengaku gugup menghadapi sidang vonis dirinya.
"Ya pertama ya deg-degan juga ya kan. Gitu, karena kan kita tidak terbiasa di sidang, tapi ya apa kita mohon doa publik agar keputusan ini bisa didapatkan seadil-adilnya ya," kata Noel kepada wartawan.
Baca juga: Jelang Sidang Vonis, Noel Ebenezer: Deg-degan, Asam Lambung Naik
Seusai menyampaikan keterangan kepada media, Noel sempat mengangkat tangan kiri dan kanannya ke arah wartawan secara bergantian.
Tidak hanya itu, dirinya juga menyilangkan kedua tangannya di atas kepala sebelum akhirnya ia duduk di kursi sidang.
Noel dituntut 5 tahunJaksa penuntut umum menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan korupsi yang menjeratnya.
Selain hukuman badan, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar.
Dalam sidang pembacaan tuntutan, jaksa menyatakan Noel terbukti melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan.
Jaksa menilai terdapat hal yang memberatkan karena terdakwa dianggap tidak mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Baca juga: Istri Ungkap Noel Ebenezer Ingin Buru-buru Divonis di Kasus K3
Sementara itu, hal yang meringankan ialah Noel mengakui perbuatannya dan telah mengembalikan sebagian uang hasil tindak pidana korupsi.
Dalam perkara ini, Noel disebut menerima uang sebesar Rp4,435 miliar. Dari jumlah tersebut, Rp3 miliar telah dikembalikan ke rekening penampungan KPK sehingga sisa uang pengganti yang dibebankan kepada terdakwa sebesar Rp1,435 miliar.
Jaksa juga menyatakan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, Noel dapat dikenai pidana tambahan berupa penjara selama dua tahun.
Atas perbuatannya, Noel dijerat Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP serta Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang




