Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) membongkar dugaan penggelembungan harga dalam proyek pengadaan motor listrik untuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Nilainya tak tanggung-tanggung, mencapai Rp 1,03 triliun.
Proyek pengadaan 21.801 unit motor listrik itu kini menjadi salah satu temuan utama dalam kasus dugaan korupsi tata kelola MBG yang menjerat mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama dua mantan wakilnya, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Advertisement
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menduga pengadaan tersebut tak berjalan sesuai aturan. Vendor pemenang proyek bahkan disebut tidak memenuhi syarat.
“Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total Rp 1,03 triliun telah dibayarkan kepada PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer atau bengkel aktif dan terdapat mark up,” kata Plh Kapuspenkum Kejagung, Mochamad Jeffry, Kamis (4/6/2026).
Menurut dia, proyek itu lahir setelah adanya intervensi terhadap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK). Akibatnya, pengadaan barang tidak disusun berdasarkan kebutuhan riil pelaksanaan program MBG.
Tak hanya motor listrik, penyidik juga menemukan dugaan mark up dalam sejumlah pengadaan barang lainnya. Di antaranya pengadaan 32 ribu pasang sepatu, 31.994 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci. Seluruh pengadaan itu disebut tidak sesuai ketentuan dan diduga mengalami penggelembungan harga.
"Pengadaan sepatu, tablet, dan televisi tersebut tidak sesuai ketentuan dan terdapat mark up," ujar Jeffry.




