Pernahkah kita menyadari mengapa begitu banyak kreator konten asing yang mendadak fasih membedah teknik gitar Alip Ba Ta, berjoged dengan asyiknya diiringi lagu "Tabola Bale", atau bahkan ikut buat konten yang sedang viral dengan lagunya "Ko Kenal Veronika Ko"?
Di balik decak kagum dan reaksi emosional dalam video-video tersebut, tersembunyi sebuah operasi kapitalisasi digital yang masif. Mereka tidak sekadar membuat konten hiburan, tetapi juga sedang menambang komoditas paling berharga di abad ke-21: perhatian (attention).
Di era ekonomi digital, perhatian jutaan netizen Indonesia adalah "minyak bumi baru". Aktivitas kita—menonton, memberi komentar, dan membagikan video—dikonversi menjadi perputaran Dolar atau Euro melalui AdSense, sponsor, dan ekosistem periklanan terprogram (programmatic ads). Sayangnya, saat lalu lintas internet (traffic) dari bumi pertiwi sukses memperkaya entitas asing, kas negara kita justru hanya gigit jari.
Fenomena ini memaksa kita untuk merenungkan kembali: Di mana letak keadilan fiskalnya bagi negara yang menjadi pasar utama?
Indo-Baiting dan Celah Pajak Konten ViralJika kita menelusuri rantai ekonomi dari sebuah konten viral, kreator individu sering kali tidak berdiri sendiri. Di belakang mereka, beroperasi Multi-Channel Networks (MCN), agensi digital, dan platform analitik skala menengah yang menumpang hidup di luar negeri. Perusahaan-perusahaan ini meraup untung dari perputaran uang miliaran Rupiah dari pangsa pasar Indonesia (praktik yang sering disebut Indo-baiting).
Tragisnya, regulasi perpajakan yang ada saat ini masih menyisakan ruang kosong yang terlalu lebar. Mereka melenggang bebas tanpa kewajiban pajak. Lalu, mengapa bisa begitu?
Di satu sisi, dunia memang telah menyepakati Pilar 2 OECD (Pajak Minimum Global). Namun, aturan ini ibarat jaring raksasa yang tidak bisa menangkap ikan sedang; ia hanya berlaku bagi korporasi dengan pendapatan global di atas 750 juta Euro. Entitas digital menengah dan MCN asing yang menaungi ribuan kreator ini kebal dari Pilar 2.
Di sisi lain, hukum pajak domestik kita masih tersandera oleh konsep usang bernama "Bentuk Usaha Tetap (BUT) Fisik". Selama perusahaan asing tersebut tidak memiliki gedung kantor, meja, atau pegawai secara fisik di Indonesia, mereka dianggap tidak wajib membayar Pajak Penghasilan (PPh) Badan di sini. Padahal, lewat jaringan internet, mereka "hadir" setiap detik di layar gawai masyarakat kita.
BUT Digital: Mengincar Pajak Tanpa Syarat Kantor FisikMenghadapi celah ini, Indonesia tidak boleh hanya diam menunggu konsensus global Pilar 1 yang berjalan alot. Sebagai strategi perluasan basis pajak yang progresif, pemerintah perlu berani mengambil langkah unilateral dengan menerapkan kriteria Significant Economic Presence (SEP) atau BUT Digital.
Kehadiran ekonomi kini tak lagi bisa diukur dari tumpukan semen dan batu bata, tetapi dari jejak digital yang terukur.
Gagasan utamanya adalah menjadikan dominasi traffic dan attention sebagai syarat utama penetapan BUT Digital. Secara teknis, pemerintah dapat menetapkan rasio persentase ketergantungan pasar.
Sebagai contoh: jika sebuah entitas digital atau MCN asing terbukti mendulang 90% dari total views atau traffic-nya dari IP Address Indonesia, secara hukum entitas tersebut berstatus BUT Digital. Angka 90% ini adalah fase transisi untuk menjaring entitas yang paling dominan mengeksploitasi pasar lokal. Seiring kesiapan infrastruktur pengawasan, ambang batas ini bisa diturunkan secara bertahap menjadi 80%.
Sistem Coretax: Senjata Baru Lacak Pendapatan DigitalPertanyaannya: Mungkinkah kita melacak data traffic tersebut secara presisi? Jawabannya sangat mungkin.
Sejak sistem Coretax bergulir penuh, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tidak lagi sekadar mengurus administrasi secara pasif. DJP telah bertransformasi menjadi institusi berbasis mahadata (big data). Melalui kapabilitas Coretax, DJP dapat membangun interkoneksi Application Programming Interface (API) dengan penyedia layanan seperti YouTube, TikTok, atau Meta.
Interkoneksi ini memungkinkan DJP meminta transparansi data demografi penonton dari saluran berpenghasilan tinggi. Ketika syarat BUT Digital terpenuhi, platform diwajibkan melakukan pemotongan pajak (withholding tax) secara otomatis sebelum pendapatan tersebut ditransfer ke rekening kreator atau MCN di luar negeri.
Pada akhirnya, perluasan basis pajak di tengah dinamika global bukanlah sekadar retorika angka di APBN. Ini adalah wujud nyata penegakan kedaulatan negara di ruang tanpa batas. Ketika warga negara kita menyumbangkan waktu dan kuota internetnya hingga menciptakan nilai ekonomi yang riil, sudah sepatutnya negara hadir memastikan nilai tambah tersebut kembali untuk membiayai pembangunan.
Menetapkan BUT Digital berbasis traffic adalah langkah berani. Ini mengisyaratkan bahwa Indonesia tidak lagi sudi sekadar menjadi penonton di rumah sendiri, tetapi juga pemain utama yang tangguh dalam menjaga keadilan ekonominya.





