jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Logis 08 Anshar Ilo mendesak Kejaksaan Agung mengusut tuntas kasus dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan, bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung.
Menurut Anshar, jika dugaan korupsi yang nilainya mencapai triliunan rupiah tersebut terbukti di pengadilan, para pelaku layak dijatuhi hukuman seberat-beratnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
BACA JUGA: GREAT Institute Dorong Program MBG Tetap Berjalan dan Semakin Berkualitas
"Kami mendukung penuh langkah Kejaksaan Agung membongkar kasus ini sampai ke akar-akarnya. Program MBG adalah program strategis Presiden Prabowo untuk meningkatkan kualitas gizi anak-anak Indonesia. Jika benar ada pihak yang memanfaatkan program ini untuk memperkaya diri, maka itu merupakan pengkhianatan terhadap rakyat dan negara," kata Anshar Ilo dalam keterangannya, Kamis (4/6).
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis periode 2025–2026. Ketiganya langsung ditahan setelah menjalani pemeriksaan.
BACA JUGA: Ketua Umum Logis 08 Anshar Ilo Soroti Insiden Tabrakan Kereta Api di Bekasi Timur
Berdasarkan informasi yang disampaikan penyidik, para tersangka diduga melakukan pengaturan proses verifikasi pada portal mitra BGN sehingga sejumlah yayasan yang menjadi mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) terafiliasi dengan pejabat maupun pegawai BGN.
Yayasan-yayasan tersebut diketahui mengelola anggaran program MBG yang nilainya mencapai ratusan triliun rupiah dalam dua tahun anggaran.
BACA JUGA: Tanggapi Pernyataan Saiful Mujani, Ketum Logis 08 Anshar Ilo: Kritik Harus Konstruktif
Anshar yang juga Mantan Waketum DPP KNPI ini menilai kasus ini menjadi tamparan keras bagi upaya pemerintah dalam membangun tata kelola yang bersih dan transparan.
Dia mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto berulang kali menegaskan tidak akan mentolerir praktik korupsi di lingkungan pemerintahan.
"Presiden sudah berkali-kali mengingatkan bahwa uang rakyat tidak boleh dicuri. Karena itu, siapa pun yang terbukti menyalahgunakan amanah negara harus menerima konsekuensi hukum yang setimpal," ujar eks aktivis HMI ini.
Lebih lanjut, Logis 08 meminta Kejaksaan Agung tidak berhenti pada tiga tersangka yang telah ditetapkan. Menurut Anshar, penyidik perlu menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang ikut menikmati hasil dugaan korupsi tersebut, baik dari kalangan birokrasi maupun pihak eksternal.
"Kami percaya Kejaksaan Agung akan bekerja profesional. Jangan sampai ada aktor lain yang lolos dari pertanggungjawaban hukum. Rakyat berhak mengetahui siapa saja yang terlibat dalam skandal yang merugikan negara dan mengganggu program untuk pemenuhan gizi masyarakat," tegasnya.
Anshar juga mengapresiasi langkah cepat Presiden Prabowo yang sebelumnya melakukan evaluasi dan pergantian pimpinan di BGN. Menurutnya, tindakan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas program-program prioritas nasional.
"Kasus ini harus menjadi pelajaran bagi seluruh pejabat negara. Program yang ditujukan untuk kepentingan rakyat kecil tidak boleh dijadikan ladang korupsi. Kepercayaan publik harus dipulihkan melalui penegakan hukum yang tegas dan transparan," ujar Anshar.(fri/jpnn)
Redaktur & Reporter : Friederich Batari




