JAKARTA, KOMPAS.TV - Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel menerima hukuman 4,5 tahun penjara atas kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Noel mengatakan dari awal dirinya sudah mengakui kesalahannya dan menyesali perbuatannya.
"Ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah, menjadi pejabat yang membuat banyak publik kecewa," ujarnya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (/6/2026), dipantau dari Breaking News KompasTV.
Noel pun menyampaikan permohonan maafnya ke berbagai pihak, mulai dari rakyat Indonesia, Presiden Prabowo Subianto, buruh, keluarga, termasuk anak dan istrinya.
Ia mengatakan peristiwa itu menjadi pukulan telak dalam perjalanan hidupnya.
Baca Juga: Istri Noel Ungkap Curhat Suami dari Balik Rutan KPK: Buruan Divonis!
Noel mengatakan dirinya ceroboh, tetapi dirinya tetap mempertanggungjawabkan kecerobohannya itu.
"Ini hukuman yang harus saya terima, nggak bisa tidak. Jangan juga kita menjadi pejabat, kemudian kita mengelak atau menghindar dari tanggung jawab itu," ucapnya.
Ia mengatakan hukuman yang diterima itu merupakan bentuk tanggung jawabnya.
Noel pun mengapresiasi hakim. Ia menyebut hakim sudah melakukan pertimbangan hukum yang luar biasa.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Gading-Persada
Sumber : Kompas TV
- eks wamenaker
- immanuel ebenezer
- noel
- vonis
- pemerasan
- sertifikat k3





