Divonis 4,5 Tahun Penjara, Noel: Saya Terima Hukuman Itu

okezone.com
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel, menyatakan menerima vonis 4,5 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar dalam kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Noel mengaku perbuatannya salah. Menurutnya, hukuman ini merupakan konsekuensi sebagai pejabat yang lalai dan membuat publik kecewa.

“Hari ini keadilan dan hukuman terhadap saya sudah selesai, dan saya menerima hukuman itu karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya. Ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah jadi pejabat yang membuat banyak publik kecewa,” ungkap Noel usai menjalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Baca Juga :
Selain 4,5 Tahun Penjara, Noel Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp3,4 Miliar

Noel pun menyatakan siap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. Ia menegaskan seorang pejabat tidak boleh menghindari tanggung jawab atas konsekuensi hukum yang diterima.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Kementan Buka Beasiswa SDM Sawit 2026, Kuliah Gratis hingga Sertifikat Kompetensi
• 13 jam lalukompas.tv
thumb
Berkonflik dengan Sarwendah, Ruben Onsu Unggah Chat Betrand Peto
• 6 jam lalucumicumi.com
thumb
Rupiah Tembus 18.000 per US$, Purbaya Pastikan Pembayaran Utang Pemerintah Aman
• 4 jam lalukatadata.co.id
thumb
Wow! Dadan Hindayana Cs Diduga Mark Up Motor Listrik hingga Sepatu
• 22 jam laludisway.id
thumb
Jembatan Garuda Merah Putih Permudah Akses Pendidikan dan Ekonomi Warga Tompobulu
• 22 jam laluharianfajar
Berhasil disimpan.