JAKARTA, DISWAY.ID-- Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana serta Wakil Ketua BGN Lodewyk Pusung dan Sonny Sonjaya diduga melakukan mark up pengadaan motor listrik hingga sepatu.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun," tegas Direktur Penyidikan (Dirdik) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, Rabu, 3 Juni 2026.
BACA JUGA:Lirik Lagu Hate That You Made Me Love You Milik Ariana Grande, Lengkap Terjemahan Bahasa Indonesia
Selain pengadaan motor listrik, ada pula mark up sepatu yang digelembungkan anggarannya.
"Pengadaan 32.000 pasang sepatu yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup," tuturnya.
Tak berhenti di situ, mereka juga diduga mark up pengadaan tablet hingga televisi dengan ribuan unit.
"Pengadaan tablet sebanyak 31.000 sekian yang tidak sesuai ketentuan dan adanya markup. Dan pengadaan televisi 75 inch sebanyak 5.400 unit yang tidak sesuai ketentuan dengan adanya markup harga," kata Syarief.
BACA JUGA:Asal Muasal Pulau Sampah di Laut Muara Angke, Disebut Berasal dari Tangerang dan Bekasi
Syarief mengemukakan bahwa terhadap perkara tersebut telah mengakibatkan kerugian keuangan negara.
"Para tersangka disangka melanggar Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (dan) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," tukasnya.
Para tersangka tersebut saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung dan Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.





