JAKARTA, KOMPAS.TV - Majelis hakim menyampaikan sejumlah hal yang meringankan hukuman atau vonis terhadap eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel di kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikat K3.
Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana mengungkapkan hal meringankan yang dimaksud, salah satunya Noel dinilai berprestasi selama menjabat sebagai Wamenaker.
"Terdakwa berprestasi selama menjabat sebagai Wakil Menteri Tenagakerja," kata hakim dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).
Baca Juga: Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Divonis 4,5 Tahun Penjara
Hal meringankan lainnya yaitu Noel belum pernah dihukum, serta memiliki tanggungan keluarga.
Selain hal meringankan, hakim juga turut mengungkapkan keadaan memberatkan yang menjadi pertimbangan dalam vonis Noel.
"Hal yang memberatkan terdakwa sebagai penyelenggara negara tidak berupaya mewujudkan pelaksanaan pemerintahan yang baik, bersih, dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN)," tutur hakim.
Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Immanuel Ebenezer atau Noel dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan atau 4,5 tahun.
Dalam putusannya, hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," ucap hakim dipantau dari Breaking News KompasTV.
Penulis : Isnaya Helmi Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- eks wamenaker immanuel ebenezer
- noel
- hal meringankan vonis noel
- hal memberatkan vonis
- kasus pemerasan sertifikat k3
- vonis immanuel ebenezer





