Pemerintah dan DPR Dukung Penuh KPK Usut Tuntas Korupsi Silmy Karim

kompas.id
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS — Pemerintah dan DPR mendukung penuh langkah Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK yang menetapkan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim, beserta tujuh pejabat imigrasi lainnya sebagai tersangka korupsi. Kasus dugaan pemerasan layanan keimigrasian tersebut didorong untuk diusut tuntas tanpa pandang bulu.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra mengaku prihatin atas kasus dugaan penyimpangan layanan keimigrasian tersebut. Kejadian tersebut dinilai sebagai tamparan sekaligus tantangan berat di tengah komitmen pemerintahan Presiden Prabowo Subianto untuk menciptakan birokrasi yang bersih dan bebas korupsi.

”Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis, Kamis (4/6/2026).

Yusril juga meluruskan bahwa dugaan kasus korupsi yang disangkakan kepada Silmy Karim terjadi pada periode 2023 hingga 2024. Pada masa itu, Silmy masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, sehingga perkara tersebut tidak berkaitan dengan kapasitas jabatannya saat ini sebagai Wakil Menteri.

Pemerintah, lanjut dia, memastikan tidak akan menghalang-halangi proses hukum dan membuka pintu koordinasi secara leluasa apabila penyidik membutuhkan data atau informasi tambahan. Yusril juga telah menginstruksikan Silmy Karim beserta seluruh jajaran imigrasi yang dipanggil KPK untuk bersikap kooperatif dan mematuhi seluruh tahapan pemeriksaan.

Sementara itu, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdullah, turut menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah KPK dalam mengusut kasus yang bermula dari pengembangan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta Barat tersebut. Ia mendorong agar pengusutan dilakukan hingga ke akar-akarnya tanpa pandang bulu.

Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden.

Selain itu, Abdullah mengingatkan KPK untuk menjalankan proses hukum secara profesional, independen, dan transparan agar tidak menimbulkan spekulasi di masyarakat.

”Tidak boleh ada yang ditutup-tutupi. Masyarakat berhak mengetahui perkembangan penanganan kasus ini sebagai bagian dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum,” tuturnya.

Baca JugaKPK Tahan Wamen Imigrasi Silmy Karim

Lebih lanjut, ia mendesak agar kasus ini dijadikan momentum evaluasi menyeluruh bagi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Pembenahan internal kementerian perlu dilakukan secara serius, sistem pengawasan diperkuat, dan layanan publik dipastikan bebas baik dari praktik korupsi maupun pungutan liar.

Reformasi sistem layanan

Terkait substansi kasus, Menko Yusril memaparkan bahwa perkara ini berkaitan dengan dugaan permainan birokrasi terkait percepatan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Tindakan memungut biaya sepihak di luar ketentuan yang tidak disetorkan ke kas negara tersebut masuk dalam kategori tindak pidana pemerasan berdasarkan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Merespons dugaan korupsi tersebut, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto telah mereformasi total sistem pelayanan kementerian. Kementerian Imipas kini resmi menghapus seluruh skema percepatan bayar di luar prosedur, termasuk praktik jalur kilat dengan tarif ilegal yang kerap menjadi celah korupsi.

Kini, seluruh layanan keimigrasian diwajibkan berjalan ketat sesuai prosedur standar operasional dengan kepastian biaya yang transparan. Selain itu, pungutan biaya layanan tersebut juga wajib disetorkan sepenuhnya ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Penahanan tersangka

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat imigrasi lainnya sebagai tersangka dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi perizinan WNA. Pada Kamis (4/6/2026) pagi, Silmy tampak berjalan menuruni tangga ruang penyidikan Gedung Merah Putih KPK dengan tangan diborgol dan mengenakan rompi tahanan oranye untuk menjalani masa penahanan. Langkah ini menyusul tindakan Silmy yang menyerahkan diri ke KPK pada Rabu (3/6/2026) malam.

Selain Silmy, KPK juga menahan tujuh tersangka lain dari unsur pimpinan wilayah hingga staf teknis. Mereka di antaranya adalah Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam, Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Jaya Saputra, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, serta empat orang dari jajaran eselon dan staf di bawahnya.

Baca JugaWamen Imipas Silmy Karim Diduga Otaki Pemerasan Izin WNA

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, para tersangka dijerat dengan sangkaan Pasal 12 huruf e UU Tipikor terkait dugaan pemerasan dalam jabatan, serta dilapis dengan Pasal 12B terkait gratifikasi. Perputaran uang haram dalam pusaran pemerasan perizinan ini sangat masif hingga diestimasikan mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam rangkaian operasi yang dikoordinasikan di tiga titik, yakni Jakarta, Bandung, dan Bali tersebut, penyidik menemukan dan menyita uang tunai dalam pecahan dollar AS dan dollar Singapura. Guna kepentingan penggeledahan lanjutan di tahap penyidikan, KPK juga telah memasang segel silang di sejumlah titik, termasuk di kediaman pribadi Silmy Karim.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Detik-Detik Iran Serang Kapal Raksasa, Api Berkobar di Pelabuhan Irak
• 18 jam lalucnbcindonesia.com
thumb
Segini Gaji Lulusan UI, ITB, dan UGM di Tracer Study 2025
• 7 jam lalukumparan.com
thumb
Pemerintah Naikkan Harga Minyakita, Ini Alasannya
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Profil Timnas Qatar, Kekuatan Baru Asia di Piala Dunia 2026
• 17 jam lalumetrotvnews.com
thumb
IHSG Hari Ini Anjlok 4 Persen, Menkeu Purbaya Andalkan Fundamental Ekonomi
• 10 jam lalumatamata.com
Berhasil disimpan.