Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman Itu

rctiplus.com
1 minggu lalu
Cover Berita
Divonis 4,5 Tahun Penjara dan Wajib Bayar Uang Ganti Pengganti Rp3,4 Miliar, Noel: Saya Menerima Hukuman ItuNasional | sindonews | Kamis, 4 Juni 2026 - 16:42

Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel menyatakan menerima vonis 4,5 tahun dan uang pengganti sebesar Rp3,4 miliar di kasus pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikasi K3. Noel mengaku, perbuatannya telah salah. Baginya, hukuman ini merupakan konsekuensi sebagai pejabat yang lalai dan membuat publik kecewa.

“Hari ini keadilan dan hukuman terhadap saya sudah selesai, dan saya menerima hukuman itu karena memang dari awal saya sudah mengakui kesalahan saya. Ini konsekuensi jadi pejabat yang lengah jadi pejabat yang membuat banyak publik kecewa,” ungkap Noel usai jalani sidang putusan di PN Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

Kendati demikian, Noel menyampaikan permohonan maaf pada rakyat Indonesia, kaum buruh hingga Presiden Prabowo Subianto. “Saya mohon maaf sekali karena mengecewakan mereka,” ucap Noel.

Baca Juga:Ironi Sampah di Jantung Jakarta

Baca juga: Breaking News: Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara

Noel pun menyatakan siap untuk bertanggung jawab atas perbuatannya. “Alasan saya menerima vonis ini karena harus saya terima dan tidak bisa tidak jangan juga menjadi pejabat untuk mengelak tidak bisa tidak dan menghindari tanggung jawab itu,” ucap Noel.

“Jadi ini bentuk tanggung jawab saya, dan saya rasa hakim sudah melakukan pertimbangan hukum luar biasa. Begitu juga JPU juga telah luar biasa melakukan kerja-kerja dan tuntutan-tuntutan yang luar biasa,” pungkasnya.

Sebelumnya, Immanuel Ebenezer (Noel) divonis 4,5 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Selain itu, Noel juga dikenakan pidana tambahan sejumlah Rp200 juta yang harus dibayar dalam jangka waktu 1 bulan dan dapat diperpanjang untuk paling lama 1 bulan sejak putusan berkekuatan hukum tetap.

Noel juga dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti senilai Rp3,4 miliar. Apabila tidak dapat membayar uang pengganti dalam 1 bulan setelah putusan, harta benda Noel dapat disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. Bila Noel tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

#nasional

Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Pengelolaan Gas Blok Andaman Aceh Disarankan Pakai Jalan Tengah
• 1 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Akhir pekan, Banjarmasin bikin edukasi gigi & mulut di kebun binatang
• 1 jam laluantaranews.com
thumb
Kenalan dengan Ham Pak Japyusuf Hamdani, Pemilik Inaco yang Bawa JELI IPO
• 4 jam laluwartaekonomi.co.id
thumb
Dari Dermaga ke Rantai Pasok: Jejak Digitalisasi yang Menggerakkan Arus Logistik
• 1 jam lalukatadata.co.id
thumb
Gempa Dangkal Berulang di Tanggamus dan Jejak Aktivitas Sesar Aktif di Sumatera
• 11 jam lalukompas.id
Berhasil disimpan.