Kejagung Dalami Bukti Korupsi BGN, Dugaan Jual Beli SPPG Jadi Sorotan

kompas.tv
2 jam lalu
Cover Berita
Foto arsip. Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (kedua dari kanan, rompi pink) digiring oleh petugas di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Setelah menetapkan tiga tersangka, penyidik kini fokus mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk mendalami dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung di sejumlah lokasi yang telah menjadi objek penggeledahan.

Menurutnya, tim penyidik masih melakukan penelitian dan pengumpulan bukti guna memperkuat konstruksi perkara yang sedang ditangani.

"Kalau perkembangan, kita tetap sampai saat ini masih ada melakukan penelitian, masih berlanjut di beberapa tempat. Tempatnya di mana ini kita lakukan, belum tahu bisa dibahas sampai sekarang, tapi masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti," kata Syarief kepada KompasTV, Kamis (4/6).

Baca Juga: Seleksi Penerimaan Murid Baru Segera Dibuka, Ini Persiapan Siswa | SAPA SIANG

Jual Beli SPPG Masuk Fokus Utama Penyidikan

Selain mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, Kejagung juga menaruh perhatian terhadap dugaan praktik jual beli SPPG yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu.

Syarief menegaskan, aspek tersebut menjadi salah satu objek utama yang saat ini sedang didalami penyidik.

"Itu termasuk yang kita dalamin. Termasuk jual-beli, maksudnya kan jual-beli adalah memberikan rekomendasi atau memberikan izin dengan memberikan sesuatu seperti itu. Itu termasuk objek yang utama yang kita dalamin," ujarnya.

Pernyataan tersebut memperkuat indikasi bahwa penyidik tidak hanya menelusuri aliran anggaran, tetapi juga kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian rekomendasi maupun perizinan terkait operasional SPPG.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • korupsi bgn
  • program mbg
  • kejaksaan agung
  • syarief nahdi
  • makan gratis
  • kasus korupsi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Umar Abdul Aziz Bantah Jakbar Sebagai Gotham City, Tekankan Perbaikan Kamtibmas
• 7 jam lalujpnn.com
thumb
TERPOPULER: 5 Sumber Kekayaan Sarwendah, Deretan Selebgram Terseret Kasus Umrah Hanania Group
• 17 jam laluviva.co.id
thumb
Menguak Misteri Munculnya Puluhan Titik Api di Rumah Warga Sleman
• 9 jam lalumetrotvnews.com
thumb
KLB Kowani Sahkan Kepemimpinan Yenny Wahid
• 22 jam lalumetrotvnews.com
thumb
Seskab Teddy Raih Penghargaan Penulis Taskap Terbaik Seskoad 2026
• 22 jam lalusuarasurabaya.net
Berhasil disimpan.