Kejagung Dalami Bukti Korupsi BGN, Dugaan Jual Beli SPPG Jadi Sorotan

kompas.tv
6 hari lalu
Cover Berita
Foto arsip. Mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana (kedua dari kanan, rompi pink) digiring oleh petugas di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). (Sumber: ANTARA/Nadia Putri Rahmani)

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) terus memperdalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Setelah menetapkan tiga tersangka, penyidik kini fokus mengumpulkan alat bukti tambahan, termasuk mendalami dugaan praktik jual beli Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, proses penyidikan masih berlangsung di sejumlah lokasi yang telah menjadi objek penggeledahan.

Menurutnya, tim penyidik masih melakukan penelitian dan pengumpulan bukti guna memperkuat konstruksi perkara yang sedang ditangani.

"Kalau perkembangan, kita tetap sampai saat ini masih ada melakukan penelitian, masih berlanjut di beberapa tempat. Tempatnya di mana ini kita lakukan, belum tahu bisa dibahas sampai sekarang, tapi masih dalam proses pengumpulan bukti-bukti," kata Syarief kepada KompasTV, Kamis (4/6).

Baca Juga: Seleksi Penerimaan Murid Baru Segera Dibuka, Ini Persiapan Siswa | SAPA SIANG

Jual Beli SPPG Masuk Fokus Utama Penyidikan

Selain mengusut dugaan penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa, Kejagung juga menaruh perhatian terhadap dugaan praktik jual beli SPPG yang diduga melibatkan pihak-pihak tertentu.

Syarief menegaskan, aspek tersebut menjadi salah satu objek utama yang saat ini sedang didalami penyidik.

"Itu termasuk yang kita dalamin. Termasuk jual-beli, maksudnya kan jual-beli adalah memberikan rekomendasi atau memberikan izin dengan memberikan sesuatu seperti itu. Itu termasuk objek yang utama yang kita dalamin," ujarnya.

Pernyataan tersebut memperkuat indikasi bahwa penyidik tidak hanya menelusuri aliran anggaran, tetapi juga kemungkinan adanya penyalahgunaan kewenangan dalam proses pemberian rekomendasi maupun perizinan terkait operasional SPPG.

Penulis : Ade Indra Kusuma Editor : Deni-Muliya

1
2
Show All

Sumber : Kompas TV

Tag
  • korupsi bgn
  • program mbg
  • kejaksaan agung
  • syarief nahdi
  • makan gratis
  • kasus korupsi
Selengkapnya


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Dony Oskaria Nilai Buyback Saham BUMN Wajar, Sebut Fundamentalnya Masih Kuat
• 4 jam lalukumparan.com
thumb
Satgas PRR Minta Optimalisasi TKD dan Hibah Antardaerah tak Terhambat Birokrasi
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
Dari Bangku Sekolah ke Ruang Sidang, Siswi 17 Tahun Ungkap Trauma dalam Perkara Rivaldy Mantan Supervisor Black Owl
• 12 jam lalurealita.co
thumb
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke JPU, Segera Diseret ke Meja Hijau
• 16 jam laluokezone.com
thumb
Tolak Pledoi Nadiem, JPU: Ada Niat Jahat dalam Kasus Chromebook!
• 18 jam lalurctiplus.com
Berhasil disimpan.