Solusi Iklim Berbasis Alam Dapat Memangkas Emisi Sektor Kehutanan Secara Signifikan

kompas.id
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS – Solusi iklim berbasis alam dinilai dapat memangkas emisi sektor kehutanan dan tata guna lahan melalui perlindungan, pengelolaan berkelanjutan, dan restorasi ekosistem. Pendekatan itu juga jadi salah satu kunci mencapai target pengurangan emisi Indonesia.

Nature Climate Solution Lead Konservasi Indonesia, Iwan Wibisono menyampaikan, solusi iklim berbasis alam atau Nature Climate Solutions (NCS) merupakan serangkaian upaya mitigasi iklim. Upaya tersebut mencakup perlindungan hutan dan lahan basah, perbaikan pengelolaan hutan, serta restorasi ekosistem hutan, gambut, dan mangrove.

“ Alam bisa menjadi solusi iklim jika ekosistem dikelola dengan baik dan berkelanjutan. Namun alam juga bisa menjadi persoalan bila tidak dikelola dengan baik seperti kebakaran hutan dan lahan, deforestasi, hingga degradasi lahan,” ujarnya dalam diskusi mengenai NCS bersama dengan media, di Jakarta, pada Kamis (4/6/2026).

Konvensi Kerangka Kerja PBB untuk Perubahan Iklim (UNFCCC) mencatat, secara global sektor hutan, alih fungsi lahan, dan pertanian menyumbang 13-21 persen dari total emisi gas rumah kaca dunia. Pendorong utama emisi itu antara lain dari perubahan penggunaan lahan termasuk deforestasi.

Sementara Indonesia menargetkan penurunan emisi pada sektor kehutanan dan tata guna lahan (Forestry and Other Land Use/FOLU) sebesar 140 juta ton setara karbon dioksida (CO2e) pada tahun 2030. Sektor ini menjadi tulang punggung iklim nasional dengan menyumbang hampir 60 persen dari total target pengurangan emisi Indonesia.

Alam bisa menjadi solusi iklim jika ekosistem dikelola dengan baik dan berkelanjutan. Namun alam juga bisa menjadi persoalan bila tidak dikelola dengan baik seperti kebakaran hutan dan lahan, deforestasi, hingga degradasi lahan.

Menurut Iwan, pendekatan NCS melalui perlindungan hutan, mangrove, dan gambut berperan penting dalam upaya penurunan emisi di sektor ini. Dengan kata lain, penurunan emisi secara global, termasuk di Indonesia, bisa mencapai angkat tersebut jika semua pihak berhasil mengelola hutan dan aktivitas berbasis lahan dengan baik.

Baca JugaPenyerapan Karbon Bersih Perlu Diiringi Penetapan Hutan Adat

“ Apabila target dari sektor hutan dan lahan dapat dicapai melalui pengelolaan hutan yang baik, maka Indonesia memiliki peluang besar untuk memenuhi target pengurangan emisinya. Di situlah letak posisi strategis hutan atau NCS dalam konteks pengurangan emisi di tingkat global maupun nasional,” tuturnya.

Iwan menekankan bahwa NCS harus memiliki kualitas dan integritas tinggi yang dipenuhi dalam tiga prinsip utama. Prinsip pertama NCS yakni harus menghasilkan manfaat iklim yang nyata sekaligus memberikan dampak positif bagi warga. Proyek ini juga tidak boleh menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan maupun masyarakat.

Kedua, proyek harus menggunakan metodologi dengan standar yang ketat, kuat, serta dilakukan secara cermat dan kredibel. Misalnya, melalui penyusunan angka acuan (baseline) yang konservatif serta penggunaan metodologi yang telah diakui secara luas, seperti Verra, ART-TREES, Plan Vivo, dan lainnya.

Terakhir, program NCS juga perlu selaras dengan target nasional penurunan emisi. Target ini termasuk yang tercatat dalam komitmen Nationally Determined Contribution (NDC) maupun target FOLU Net Sink 2030 di sektor kehutanan.

Contoh NCS

Menurut Iwan, perhutanan sosial menjadi salah satu contoh penerapan NCS yang mendukung upaya penurunan emisi sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Skema ini memiliki peran strategis karena dapat diterapkan tidak hanya pada skala konsesi, tetapi juga melalui pengelolaan hutan yang melibatkan masyarakat secara langsung.

Melalui perhutanan sosial, masyarakat memperoleh akses lebih luas untuk mengelola hutan serta mendapat pengakuan atas hak-haknya, termasuk melalui skema hutan adat. Selain membuka peluang pemanfaatan nilai ekonomi karbon, perhutanan sosial mendorong keterlibatan warga dalam kegiatan restorasi.

Project Manager Komunitas Konservasi Indonesia (KKI) Warsi, Emmy Primadona mengutarakan, mekanisme perhutanan sosial merupakan salah satu instrumen atau skema agar wilayah kelola masyarakat dapat diakui. Jika tidak ada skema perhutanan sosial, maka seluruh kawasan itu berstatus hutan negara.

“Oleh karena itu, skema perhutanan sosial menjadi penting agar hak kelola masyarakat diakui. Warsi kemudian memulai pengembangan skema perhutanan sosial melalui hutan desa, yang pertama kali diinisiasi pada tahun 2009 di Desa Lubuk Beringin, Kabupaten Bungo, Jambi,” katanya.

Sampai saat ini KKI Warsi terus berkolaborasi dengan berbagai pihak sehingga berhasil mendorong skema perhutanan sosial seluas lebih dari 323.000 hektare di Jambi, Sumatera Barat, Bengkulu, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Emmy menyebut pihaknya juga mengembangkan skema program REDD+ berbasis komunitas untuk menunjukkan masyarakat merupakan garda terdepan dalam menjaga kawasan hutan. Sebab, pengakuan terhadap peran masyarakat perlu didukung dengan aksi nyata yang dapat dibuktikan secara terukur.

Pelaksanaan REDD+ juga dilakukan dengan memakai metodologi yang jelas, termasuk sistem Measurement, Reporting, and Verification (MRV) serta laporan tahunan. KKI Warsi menggunakan standar internasional Plan Vivo untuk memastikan hasil pengelolaan hutan dan pengurangan emisi dapat diukur serta diverifikasi secara kredibel.

“ Kami melihat bahwa REDD+ memiliki nilai tambah karena membuka peluang pendanaan bagi masyarakat. Sebab, dalam perhutanan sosial, aspek sosial sangat kuat, tapi seringkali terbatas dari sisi pendanaan. Tanpa dukungan dana, masyarakat akan kesulitan melakukan patroli maupun menjalankan berbagai kegiatan pengelolaan hutan,” ucapnya.

Baca JugaPerhutanan Sosial Bisa Topang Kemandirian Pangan Lokal

Penasehat Utama Menteri Kehutanan, Edo Mahendra menambahkan, pengendalian emisi Indonesia sudah ditingkatkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025.

Regulasi tersebut mengatur tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca (GRK) Nasional.

“Saya melihat ada proses reformasi, karena arah yang diambil sekarang jauh berbeda. Hal paling mendasar adalah, dengan adanya Perpres ini, terdapat arahan lebih kuat untuk menciptakan sinergi antara target-target iklim, aspirasi dan ambisi lingkungan, dengan target pembangunan yang lebih luas,” ungkapnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Hari Ini Noel Ebenezer Hadapi Vonis Kasus Dugaan Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker!
• 12 jam laluokezone.com
thumb
Sandal Sopir Nyangkut di Pedal Gas, Mobil MBG Tabrak Rumah Warga di Pati
• 8 jam laludetik.com
thumb
Kuasa Hukum Wardatina Mawa Bantah Isu Insanul Fahmi Beri Nafkah Anak Rp 500 Ribu
• 2 jam lalukumparan.com
thumb
IHSG Hari Ini Berpotensi Melemah, Simak Analisa AADI, BMRI, BUMI, dan MEDC
• 12 jam laluidxchannel.com
thumb
Brasil Difavoritkan Kuasai Grup C Piala Dunia 2026, Maroko Siap Beri Perlawanan Sengit
• 10 jam lalupantau.com
Berhasil disimpan.