Kuasa hukum Wardatina Mawa, Muhammad Idrus, membantah kabar yang menyebut kliennya hanya menerima nafkah anak sebesar Rp 500 ribu per bulan dari Insanul Fahmi. Bantahan itu disampaikan usai sidang lanjutan perceraian Mawa dan Insanul di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Dalam sidang dengan agenda pembuktian dari pihak penggugat tersebut, Idrus menegaskan bahwa angka Rp 500 ribu tidak pernah muncul dalam fakta persidangan.
"Cuma dalam persidangan tadi tidak ada terbukti ya bahwasanya nafkahnya itu Rp 500 ribu dan dari saksi kita tadi tidak ada mengatakan Rp 500 ribu," ujar Idrus kepada wartawan melalui sambungan Zoom.
Menurut Idrus, berdasarkan informasi yang diterimanya, Insanul memang pernah memberikan uang untuk kebutuhan anak. Namun nominalnya bukan seperti yang ramai diperbincangkan.
"Jadi nafkah yang diberikan yang sudah kita jelaskan wawancara yang kemarin itu, Insanul pernah memberikan Rp 1 juta. Pernah memberikan Rp 1 juta," katanya.
Meski demikian, Idrus mengaku belum bisa memastikan apakah pemberian tersebut dilakukan secara rutin atau tidak. Ia menyebut hal itu belum menjadi informasi yang dibuka secara rinci oleh pihaknya.
"Masalah nafkah yang diberikan kepada pihak kita itu belum ada diinformasikan apakah selama ini diberikan atau tidak kepada anaknya. Namun kemarin sebelum persidangan kita bertanya juga, ya tetap diberikan kepada anaknya," ucap Idrus.
Sidang perceraian Wardatina Mawa dan Insanul sendiri masih terus bergulir di Pengadilan Agama Lubuk Pakam.
Keretakan rumah tangga keduanya mencuat setelah Mawa membongkar dugaan hubungan antara Insanul dan Inara Rusli yang disebut berujung pada pernikahan siri. Merasa dirugikan, Mawa kemudian melaporkan keduanya ke Polda Metro Jaya pada November 2025 atas dugaan perzinaan dengan menyertakan rekaman CCTV sebagai bukti.
Di sisi lain, Insanul dan Inara mengaku telah menikah siri pada Agustus 2025. Pernikahan tersebut disebut berlangsung tanpa sepengetahuan Mawa.
Tak hanya itu, Inara juga melaporkan balik Mawa ke Bareskrim Polri atas dugaan akses ilegal terkait pengambilan rekaman CCTV yang digunakan sebagai barang bukti.
Saat ini, kedua perkara tersebut masih berproses. Sementara laporan Mawa terhadap Insanul diketahui telah naik ke tahap penyidikan.





