Korupsi Rp 3,3 Miliar dan Terima Ducati, Eks Wamenaker Noel Ebenezer Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan

kompas.com
6 hari lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus korupsi pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.

Vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (4/6/2026) itu lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yaitu 5 tahun penjara.

Selain pidana badan, Noel juga dijatuhi denda Rp 200 juta serta pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,435 miliar.

Dalam perkara ini, hakim menyatakan Noel terbukti menerima uang miliaran rupiah dan sebuah sepeda motor mewah Ducati Scrambler terkait pengurusan sertifikasi K3.

Baca juga: Hakim Sebut Eks Wamenaker Noel Ebenezer Cederai Martabat Buruh yang Selama Ini Ia Bela

Terima Rp 3,3 miliar dan Ducati

Dalam surat dakwaan, jaksa sebelumnya mengungkap Noel menerima uang sebesar Rp 3.365.000.000 dan satu unit sepeda motor Ducati Scrambler bernomor polisi B 4225 SUQ.

Praktik tersebut berlangsung melalui pungutan terhadap pemohon sertifikasi dan lisensi K3 yang diajukan melalui Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).

Menurut jaksa, uang yang diterima Noel tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam tenggat waktu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sehingga dianggap sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan.

Akui bersalah dan menyesal

Selama proses persidangan, Noel berulang kali mengakui kesalahannya.

Baca juga: Hakim Akui Jasa Eks Wamenaker Noel Bela Buruh, tetapi Tetap Beri Vonis 4,5 Tahun Penjara

Dalam sidang pembelaan pada Mei 2026 lalu, Noel mengaku menyesal dan malu karena menerima uang Rp 3 miliar serta motor Ducati dalam perkara tersebut.

"Saya mengaku bersalah, Yang Mulia. Menyesal. Sangat menyesal, Mulia. Dan malu saya," ujar Noel saat itu.

Noel juga menegaskan dirinya tidak pernah membantah perbuatannya sejak proses penyidikan hingga persidangan.

"Saya sudah menerima dan saya salah," kata dia.

Hakim akui jasa Noel untuk buruh

Dalam putusannya, majelis hakim juga menyoroti sejumlah kebijakan Noel saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Majelis hakim menilai Noel telah menghadirkan negara dalam melindungi hak-hak pekerja selama menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan.

Baca juga: Vonis Noel Ebenezer: Penjara 4,5 Tahun, Denda Rp 200 Juta, Bayar Uang Pengganti Rp 3,4 Miliar

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Salah satu capaian yang disorot yakni penerbitan surat edaran larangan praktik penahanan ijazah dan penghapusan syarat rekrutmen diskriminatif.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
PPh Final 0,5 Persen UMKM Diperpanjang, Peluang Usaha Makin Besar
• 3 jam laludisway.id
thumb
Peringatan Menlu Iran ke AS: Pergi dari Wilayah Kami, Kalau Ingin Selamat
• 14 jam lalukumparan.com
thumb
Antusiasme Warga Jakarta Terima Bantuan Pangan Pemerintah
• 2 jam lalurepublika.co.id
thumb
BI Rate Naik, Rupiah Pagi Ini Kembali Menguat Rp 17.976 per Dolar AS
• 13 jam lalukumparan.com
thumb
Astra Masuk Jajaran Tempat Kerja Terbaik di Asia, Borong 3 Penghargaan Sekaligus
• 4 jam laludisway.id
Berhasil disimpan.