Serba-serbi Pembelaan Nadiem di Sidang Pleidoi Kasus Chromebook

bisnis.com
5 jam lalu
Cover Berita

Bisnis.com, JAKARTA — Eks Mendikbudristek Nadiem Makarim telah membacakan nota pembelaan atau pleidoi dalam kasus korupsi Chromebook.

Pembacaan pleidoi itu dilakukan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa (2/6/2026). Terlihat, pendukung Nadiem makarim baik dari kalangan keluarga, rekan hingga pengemudi Gojek memenuhi lobi pengadilan.

Seruan dukungan itu terus diteriakan saat Nadiem tiba di lokasi seperti "Bebaskan Nadiem" hingga "Nadiem tak Bersalah". Adapun, sebelum memasuki ruang sidang Nadiem sempat menerima jaket Gojek 001 dari pengemudi Gojek generasi pertama, Mulyono.

Jaket itupun digunakan saat memasuki ruang sidang oleh Nadiem. "Ini jaketnya pak Mulyono, gojek 001. Tadi waktu saya masuk beliau membuka jaketnya dan memasangkan ke saya," ujar Nadiem.

Setelah itu, tanda sidang dimulai usai palu hakim diketok. Nadiem pun beranjak dari kursi pengunjung dan berjalan ke tengah ruang sidang. Dia pun langsung membacakan berkas Pleidoi pribadinya.

Nah, berikut ini serba-serbi pembelaan Nadiem Makarim di sidang Pleidoi:

Baca Juga

  • Nadiem Makarim Harap Bebas Murni dalam Kasus Korupsi Chromebook
  • Nadiem Mengklaim Hemat Anggaran Rp3,9 Triliun
  • Tanggapan Jaksa Usai Pleidoi Nadiem

1. Klaim Hemat Anggaran Rp3,9 Triliun 

Nadiem Makarim menyatakan kebijakannya untuk memilih Chrome Os dalam pengadaan digitalisasi pendidikan telah menghemat anggaran Rp3,9 triliun.

Nadiem mengatakan angka penghematan anggaran negara itu jauh di atas kerugian kasus Chromebook yang ditudingkan kepada sejumlah terdakwa.

"Majelis Hakim Yang Terhormat, kebijakan kementerian untuk memilih Chrome OS yang gratis, secara mutlak telah menghemat pengeluaran negara Indonesia setidak-tidaknya Rp 3,9 triliun," ujar Nadiem.

Dia menjelaskan, angka itu diperoleh dari estimasi biaya paket digitalisasi pendidikan. Sebagai perbandingan, paket laptop Windows mencapai Rp148 juta per sekolah. 

Sementara, pengadaan paket pengadaan TIK dengan kombinasi Windows dan Chrome mencapai Rp98 juta. Dengan begitu, Nadiem merasa heran ketika dinyatakan bersalah karena memilih opsi murah.

2. Respons Tudingan White Collar Crime 

Mulanya, Nadiem mengklaim bahwa selama persidangan yang berlangsung lima bulan, jaksa tidak berhasil membuktikan dirinya menerima keuntungan dalam pengadaan Chromebook.

Jaksa, kata Nadiem, kemudian menyebarkan narasi soal kejahatan kerah putih atau white collar crime. Secara konsep kejahatan ini berarti pelaku menjauhkan uang korupsi dari entitasnya namun tetap menikmati korupsi.

"Saya sangat sedih dengan narasi baru yang disebarkan. “White Collar Crime”, atau penjahat kerah putih. Saya dituduh terlalu cerdas untuk korupsi yang kelihatan di permukaan," ujar Nadiem.

Namun, menurutnya, jaksa pun tidak bisa membuktikan tuduhannya tersebut lantaran argumentasi yang tersisa hanya soal kecurigaan.

"Begitu hebatnya penyamaran korupsi saya, sampai saya, maupun Jaksa, tidak mengerti modus tersebut. Karena Jaksa sudah menyerah berargumentasi dengan bukti, yang tersisa hanya narasi kecurigaan," imbuhnya.

3. Ungkap Kekecewaan ke Negara 

Pernyataan ini dimulai saat Nadiem menjelaskan alasan dirinya menerima tawaran menjadi menteri meskipun telah memiliki kemapanan finansial. Menurutnya, kesempatan untuk mengabdi kepada negara merupakan peluang yang tidak datang berkali-kali dalam hidup.

"Kesempatan mencari uang akan selalu ada dalam hidup saya. Tetapi kesempatan melakukan lompatan besar untuk generasi penerus bangsa hanya akan datang sekali dalam hidup," ujar Nadiem.

Namun, salah satu pendiri Gojek itu mengaku kecewa dengan proses hukum yang kini dihadapinya. Sebab, setelah mengorbankan waktu, tenaga, dan aspek finansial selama lima tahun mengemban jabatan publik.

Kemudian, menerima penghargaan Bintang Mahaputera Adipradana dari Presiden atas pengabdiannya, Nadiem justru menghadapi ancaman hukuman pidana. 

"Bayangkan betapa hancurnya hati saya. Dengan semua pengorbanan finansial dan waktu yang telah saya lakukan selama lima tahun, setelah mendapatkan penghormatan tertinggi negara, Bintang Mahaputera Adipradana dari Bapak Presiden untuk pengabdian saya, 'hadiah' yang saya dapatkan dari negara adalah jeruji besi," ungkapnya.

Meskipun begitu, Nadiem menegaskan dirinya tidak pernah menyesal telah mengabdi kepada negara sebagai pucuk pimpinan di Kemendikbudristek.

4. Bantah Untung Rp809 Miliar

Kemudian, Nadiem juga menegaskan kembali soal asal muasal uang Rp809 miliar yang dituduhkan sebagai hasil keuntungan dalam kasus Chromebook.

Nadiem menekankan uang tersebut merupakan hasil transaksi korporasi antara dua perusahaan terkait GoTo. Dalam transaksi ini dirinya tidak diuntungkan sama sekali.

"Berulang kali telah dibuktikan uang RP 809M itu transaksi internal antara dua perusahaan GoTo, yang tidak melibatkan saya maupun Google, dan tidak ada keuntungan uang maupun saham yang saya dapatkan dari transaksi tersebut," ujar Nadiem.

Bahkan, kata Nadiem, berdasarkan fakta persidangan uang nominal Rp809 miliar itu telah kembali ke rekening Goto.

"Pernyataan lebih dari 5 saksi, beserta bukti transferannya ditunjukkan di persidangan. Uangnya 100% kembali ke rekening GoTo di hari yang sama," tuturnya.

5. Beri Pesan Generasi ke Selanjutnya 

Di persidangan, Nadiem mengatakan telah menjadi menteri di usianya yang ke-35. Saat dilantik, Nadiem mengaku tidak memiliki pengalaman baik itu pendidikan, birokrasi mauun politik.

Salah satu Founder Gojek itu lebih menjunjung tinggi kerja efektif dan gesit saat menjadi menteri. Namun, dia tidak menyadari bahwa menjadi pejabat publik hal tersebut malah menimbulkan gesekan.

Dia pun bercerita bahwa selama menjadi menteri, Nadiem kerap menolak undangan yang tidak berhubungan langsung dengan program Kemendikbudristek. Selain itu, dirinya kurang melakukan sowan ke berbagai tokoh politik karena tidak memahami seluk beluk peta politik di Indonesia.

Berdasarkan pengalamannya itu, Nadiem merasa bahwa perbuatannya itu malah ini menimbulkan persepsi angkuh, kurang berbudaya, dan kurang santun. Sebaliknya, justru perilaku kerja sebagai menteri itu justru dihargai jika diterapkan di swasta.

"Ini adalah kesalahan saya saat menjabat menjadi menteri. Saya lupa bahwa jabatan menteri itu adalah jabatan politik, dimana hubungan baik lintas institusi dan organisasi harus menjadi prioritas," tambahnya.

Setelah itu, Nadiem memberikan saran kepada generasi selanjutnya yang ingin mengabdi kepada negara agar bisa menyeimbangkan profesionalitas dan tata krama politik.

"Saran saya, untuk generasi berikutnya yang sedang mempertimbangkan untuk mengabdi kepada negara, temukanlah keseimbangan antara profesionalisme dan tata krama politik, karena gesekan kecil, bisa menjadi dendam besar," ujar Nadiem.

6. Harap Bebas Murni

Adapun, Nadiem Makarim berharap memperoleh putusan bebas murni dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook. Harapan tersebut didasarkan pada keyakinannya bahwa seluruh dakwaan yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU) tidak terbukti selama persidangan berlangsung.

"Harapan saya hanya satu dari keputusan majelis, yaitu bebas murni. Tidak ada opsi lain. Secara hukum sudah dipatahkan semua unsur dakwaan," ujar Nadiem.

Sementara itu, Nadiem enggan berbicara lebih jauh mengenai kemungkinan pemberian abolisi maupun amnesti. Menurutnya, saat ini fokus utamanya adalah menghadapi proses persidangan yang masih berjalan.

Oleh karena itu, dia berharap majelis hakim dapat memutus perkara berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.

"Permintaan saya adalah kejujuran, hati nurani para hakim untuk memutuskan berdasarkan fakta yang ada di dalam persidangan. Karena jelas fakta-fakta tersebut semuanya secara serentak telah membuktikan bahwa saya tidak bersalah sehingga secara hukum saya wajib bebas," katanya.

7. Tanggapan JPU

JPU Parade Hutasoit menyatakan dirinya menghormati pernyataan baik dari Nadiem Makarim maupun penasihat hukumnya dalam sidang agenda Pleidoi ini.

Dia menjelaskan, dalam menafsirkan kasus ini baik JPU maupun kubu Nadiem Makarim memiliki perbedaan perspektif. Dari sisi JPU bahkan menilai pernyataan kubu Nadiem tidak sesuai dengan fakta persidangan.

"Terkait apakah ada poin-poin yang harus kita tanggapi, kita tetap menghormati

persidangan sekalipun kita sudah melihat bahwa penasihat hukum sendiri beberapa menggunakan narasi-narasi yang pada dasarnya menurut kami tidak berdasarkan fakta-fakta dalam persidangan," ujar Parade di PN Tipikor, Rabu (3/6/2026).

Salah satu hal yang disorot oleh JPU yaitu soal penghematan anggaran Rp3,9 triliun. Parade mengungkapkan dalam hal ini terdapat indikasi kemahalan harga yang di mana Chromebook dengan spesifikasi paling rendah yang seharusnya berharga sekitar Rp3 jutaan.

Namun, dalam pengadaan digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek malah memiliki harga dua kali lipat atau dengan harga sekitar Rp6 jutaan per unit. 

"Mungkin bisa rekan-rekan melihat harganya masih berkisaran sekitar Rp3 jutaan. Itu fakta persidangan. Sementara pengadaan tersebut harga satu Chromebook itu kan sekitar Rp6 jutaan," imbuhnya.

Meskipun demikian, tanggapan jaksa bakal disampaikan secara resmi pada sidang berikutnya dengan agenda replik pada Selasa (9/6/2026).

"Terkait nanti tanggapan-tanggapan kami terkait poin-poin yang sudah dibacakan oleh penasihat hukum terdakwa dan terdakwa sendiri, akan kami simpulkan pada sidang berikutnya di tanggal 9 Juni 2026, hari Selasa depan," pungkasnya.


Artikel Asli

Lanjut baca:

thumb
Penebusan Pupuk Bersubsidi di Amali dan Cina Tak Melanggar HET
• 8 jam laluharianfajar
thumb
Geger! Jose Mourinho Langsung Tendang 6 Bintang Ini dari Bernabeu, Dua Nama bikin Fans Syok Berat
• 3 jam lalutvonenews.com
thumb
Menembus Gang Sempit Jakarta: Saat Layanan Kesehatan Mengetuk Pintu Rumah Warga...
• 8 jam lalukompas.com
thumb
Menko Yusril Tanggapi Kasus Silmy Karim: Tegakkan Hukum Tanpa Pandang Bulu
• 1 jam lalukumparan.com
thumb
Rahmatsho Rahmatzoda Siap Perkuat Timnas Tajikistan di FIFA Matchday Juni 2026
• 14 jam lalurepublika.co.id
Berhasil disimpan.