Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) menyiapkan pengganti pejabat yang ditahan oleh KPK terkait kasus dugaan pemerasan guna memastikan pelayanan publik tetap berjalan.
Kemenimipas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, menyatakan pihaknya telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya sebagai langkah penegakan disiplin internal.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus kelancaran fungsi pelayanan publik.
"Kami memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan," kata Agus.
Total ada delapan orang dari unsur penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) yang sempat atau sedang menjabat di Kementerian Imipas yang ditahan oleh KPK, yakni Wakil Menteri Imipas Silmy Karim.
Kemudian beberapa di antaranya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.
Baca juga: Menteri Imipas minta jajarannya akomodatif dukung proses hukum di KPK
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya menyiapkan calon pengganti setelah dipastikan adanya penahanan oleh KPK.
"Apabila sudah dipastikan itu ditahan oleh KPK maka kami sudah siapkan calon pengganti. Tapi setidaknya bahwa proses pelayanan tetap berjalan seperti biasa karena dicover oleh Kanwil," ujar Hendarsam.
Seluruh pejabat Imigrasi yang ditahan oleh KPK tersebut kini telah berstatus tersangka karena diduga terkait kasus pemerasan.
Tujuh ASN di lingkungan Imigrasi tersebut ditahan setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, sedangkan Menteri Silmy Karim datang menyerahkan diri.
Selain delapan ASN ini, KPK juga menangkap sembilan orang dari pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.
Baca juga: Yusril instruksikan jajaran Imigrasi patuhi tahapan pemeriksaan KPK
Baca juga: KPK sebut Silmy Karim terima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu
Baca juga: KPK: Kasus Imigrasi Silmy Karim bermula dari kasus RPTKA Kemenaker
Kemenimipas dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, menyatakan pihaknya telah menonaktifkan pejabat terkait dari jabatannya sebagai langkah penegakan disiplin internal.
Menteri Imipas Agus Andrianto mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk memastikan proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan, sekaligus kelancaran fungsi pelayanan publik.
"Kami memastikan layanan keimigrasian kepada publik tetap berjalan normal di seluruh unit pelayanan dan tidak terdampak oleh proses hukum yang sedang berjalan," kata Agus.
Total ada delapan orang dari unsur penyelenggara negara atau aparatur sipil negara (ASN) yang sempat atau sedang menjabat di Kementerian Imipas yang ditahan oleh KPK, yakni Wakil Menteri Imipas Silmy Karim.
Kemudian beberapa di antaranya Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Kepala Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra yang sempat menjabat Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian periode November 2024-Oktober 2025, hingga Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode Oktober 2024-April 2025 Saffar Muhammad Godam.
Baca juga: Menteri Imipas minta jajarannya akomodatif dukung proses hukum di KPK
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pihaknya menyiapkan calon pengganti setelah dipastikan adanya penahanan oleh KPK.
"Apabila sudah dipastikan itu ditahan oleh KPK maka kami sudah siapkan calon pengganti. Tapi setidaknya bahwa proses pelayanan tetap berjalan seperti biasa karena dicover oleh Kanwil," ujar Hendarsam.
Seluruh pejabat Imigrasi yang ditahan oleh KPK tersebut kini telah berstatus tersangka karena diduga terkait kasus pemerasan.
Tujuh ASN di lingkungan Imigrasi tersebut ditahan setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK, sedangkan Menteri Silmy Karim datang menyerahkan diri.
Selain delapan ASN ini, KPK juga menangkap sembilan orang dari pihak swasta yang berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen-dokumen keimigrasian.
Baca juga: Yusril instruksikan jajaran Imigrasi patuhi tahapan pemeriksaan KPK
Baca juga: KPK sebut Silmy Karim terima jatah rutin sebesar Rp100 juta per minggu
Baca juga: KPK: Kasus Imigrasi Silmy Karim bermula dari kasus RPTKA Kemenaker





